Pemilu 2024
KPU RI Minta 9 Parpol Lengkapi Persyaratan Peserta Pemilu 2024
Sembilan parpol yang diverifikasi faktual oleh KPU RI masih belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta sembilan partai politik untuk lakukan perbaikan karena belum memenuhi syarat (BMS) dari hasil verfikasi faktual.
KPU RI memberi waktu perbaikan bagi partai politik sampai 23 November 2022 atas hasil verfikasi faktual.
Sampai saat ini KPU RI belum mengumumkan hasil verifikasi melainkan baru penyampaian hasil verfikasi faktual.
Ada sembilan partai politik yang masih harus melakukan perbaikan yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Sembilan partai politik itu selama ini non parlemen dan diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Sembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: 2 Pria di Pesawaran Lampung Selamat setelah Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Baca juga: Istri Seorang Tukang Siomay di Bandar Lampung Ditemukan Meninggal Tertelungkup di Dapur
Sembilan parpol yang BMS ini dipersilakan untuk segera memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10 sampai 23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022," jelas Idham Holik.
Idham Holik menegaskan, terkait verifikasi faktual ini masih belum masuk tahap pengumumam, melainkan hanya penyampaian hasil ke parpol.
Sebab verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.
Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
"Bukan pengumuman, tapi penyampaian hasil verifikasi faktual kepada partai politik. Hal ini sama ketika KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022 lalu," jelasnya.
Total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, sembilan partai politik lain diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.