Pemilu 2024
KPU RI Minta 9 Parpol Lengkapi Persyaratan Peserta Pemilu 2024
Sembilan parpol yang diverifikasi faktual oleh KPU RI masih belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU RI Pelajari Gugatan 5 Parpol
Di luar itu, KPU RI belum mengambil sikap atas putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan lima partai politik.
Diketahui lima parpol yang mengajukan sengketa ke Bawaslu, mempersoalkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024.
"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).
Hasyim mengatakan bahwa putusan Bawaslu memberi kesempatan bagi parpol yang menggugat untuk melengkapi syarat administratif yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Adapun kelima parpol yang gugatannya dikabulkan punya kesempatan melengkapi syarat administrasi 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU.
Namun KPU saat ini masih mempelajari putusan Bawaslu terkait jadwal tersebut apakah tiga hari yang dimaksud merupakan hari kerja atau hari kalender.
“Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," tutur Hasyim.
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat Lampung Rakor Penyelesaian Sengketa
Baca juga: Kader Muda Partai NasDem Lampung Optimis Bertarung di Pemilu 2024
Kelima pemohon gugatan tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia.
Putusan Bawaslu ini membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi kelima parpol tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)