Berita Lampung
Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Honorer di Tulangbawang Lampung Digerebek Polisi
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan, oknum pegawai honorer tersebut berinisial RH (38) warga Menggala Timur.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Oknum pegawai honorer di Tulangbawang Lampung diringkus polisi karena memiliki satu paket narkoba jenis sabu.
Kini, oknum pegawai honorer tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Oknum pegawai honorer terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain itu RH juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )
Berita Terkait