Berita Lampung

Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Honorer di Tulangbawang Lampung Digerebek Polisi

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan, oknum pegawai honorer tersebut berinisial RH (38) warga Menggala Timur.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Oknum pegawai honorer di Tulangbawang Lampung diringkus polisi karena memiliki satu paket narkoba jenis sabu. 

Kini, oknum pegawai honorer tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Oknum pegawai honorer terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Selain itu RH juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved