Berita Lampung
Curi Handphone saat Pemilik Rumah Tertidur, 2 Pemuda Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
Lakukan pencurian satu buah handphone di saat pemilik rumah tertidur, dua pemuda asal Lampung Timur diamankan polisi.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Setelah diinterogasi, ternyata tersangka juga pernah melakukan pencurian di lainnya di Desa yang sama.
"Selain itu pada bulan September 2021 sekira jam 00.30 WIB, para pelaku juga melakukan pencurian satu unit mesin Diesel 8PK merk Wujin, yang berada di bagian belakang samping kanan rumah korban," tuturnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari penangkapan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah kotak Handphone merk VIVO type Y12S, warna Putih," jelasnya.
"Sementara, dari tersangka diamankan satu unit handphone merk VIVO type Y12S warna Glacier Blue yang dicuri tersangka dari korban," sambungnya.
Iptu Johannes mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Saat ini para tersangka kita amankan di Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )