Kasus Asusila di Bandar Lampung

Breaking News, Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Asusila Sesama Jenis Anak di Bawah Umur

Kasus ini terjadi di sanggar kuda lumping di Bandar Lampung dan dilakukan oleh penata rias berinisial RP alias Mak Eza (35) seorang laki-laki.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasat Reskrim Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat menunjukkan barang bukti kepada awak media tentang kasus asusila terhadap sesama jenis, Senin (14/11/2022). 

"Saat itu petugas kita janjian dengan pelaku di daerah Kemiling dengan berpura-pura memesan kuda lumping,"

"Setelah pelaku datang petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diproses," ujar Kompol Dennis.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku yakni, dua helai celana pendek boxer serta empat helai pakaian dalam milik pelaku.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Benarkan Pria Berkaos Gegana Oknum Polisi saat Ribut dengan Warga

Baca juga: Cegah Pungli di Pelayanan, Polresta Bandar Lampung Sediakan Nomor Telpon Aduan

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal UU RI no.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved