Advertorial

Program Pemutihan, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

Para pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor

Tribunnews.com
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana 

Tribunlampung.co.id, Jakarta- Jasa Raharja mengajak masyarakat yang belum membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB), untuk segera menunaikan kewajibannya.

Para pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hingga saat ini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, relaksas pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak.

“Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujar
Dewi di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Dewi mengatakan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaska kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan
berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” terangnya.

Baca juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Genjot Energi Baru dan Terbarukan Melalui Desa Mandiri Energi

Baca juga: Budayawan, Akademisi sampai Legislatif Senang Pakaian Pengantin Lampung Digunakan Putra Jokowi

Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya, masih memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022 mendatang.

Adanya program tersebut tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya, untuk segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan.

“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor,” tandas Dewi. (*) 

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved