Berita Lampung

2 Pencuri Getah Karet di Perkebunan PTPN VII Diamankan Polsek Blambangan Umpu Lampung

Pelaku mencuri getah karet di kebun karet Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumen Polisi
Barang bukti getah karet diamankan anggota Polsek Blambangan Umpu. Dua pencuri getah karet di perkebunan PTPN VII diamankan Polsek Blambangan Umpu Lampung. 

Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan.

Sebelumnya, TEKAB 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Lampung ungkap kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan karet Afdeling V PTPN VII TUBU (Tulung Buyut) Kabupaten Way Kanan. Selasa (31/05/2022).

Tersangka inisial KN (58)warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada Minggu, tanggal 29 Mei 2022 pukul 02:30 WIB, telah diamankan pelaku pencurian di areal perkebunan karet di Afdeling V PTPN VII TUBU Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti yang saat itu sedang mengangkat 1 (satu) buah karung berwarna putih.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved