Kasus Rudapaksa di Lampung Timur

Breaking News, Pelajar SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa

Kasus redupaksa di Lampung Timur dilaporkan pihak korban ke Polres Lampung Timur terhadap pelaku berinisial FR

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Sat Reskrim Polres Lampung Timur menerima laporan pelajar SMA di Lampung Timur jadi korban rudapaksa di Kecamatan Way Bungur. 

Tribunlampung, Lampung Timur - Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Lampung Timur menjadi korban rudapaksa.

Korban rudapaksa tersebut berinisial AK, siswi yang masih duduk di bangku SMA salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, pelaku redupaksa yang dilaporkan yakni FR yang merupakan warga Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Pihak korban melaporkan kasus redupaksa ini ke Polres Lampung Timur.

Rudapaksa tersebut terjadi di Desa Kalipasir, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, tepatnya di perkebunanan belakang rumah pelaku.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi Selasa (15/11/2022).

Baca juga: 7 Unit Mobil Damkar Padamkan Kebakaran di Lampung City Mall Bandar Lampung

Baca juga: Pendaftaran PPK dan PPS Lampung Selatan Kini Online lewat Aplikasi Siakba

"Kita cek tadi, benar ada laporan masuk terkait kasus itu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober lalu.

"Kalau menurut laporan, rudapaksa tersebut terjadi di Sabtu (22/10/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB," jelasnya.

Setelah itu, sang ayah korban inisial RN (37) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur.

"Tepatnya kemarin, sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke kita," katanya.

Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Saat ini kasus itu ditangani Unit PPA Polres Lampung Timur, dan kita juga baru terima laporan, jadi masih kita dalami kasus ini," ucapnya.

"Untuk pelaku, saat ini masih dalam tahap pengejaran," sambungnya.

Kasus Rudapaksa Pringsewu

RH, pemuda 18 tahun asal Gadingrejo, Pringsewu diamankan polisi gegara rudapaksa pacarnya.

Pelaku rudapaksa pacar hingga hamil asal Gadingrejo, Pringsewu diringkus pada pukul 22.00 WIB, Selasa (1/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka rudapaksa pacar asal Gadingrejo,.

"Ya benar, kami telah mengamankan RH pelaku yang merudapaksa pacaranya hingga hamil," kata Feabo, Rabu (2/10/2022)

Feabo menuturkan, pelaku dimankan saat sedang berada di rumah kerabatnya, Pekon Sinarwaya, Adiluwih, Pringsewu.

Feabo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan orang tua korban.

"Orangtua korban tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban rudapaksa hingga hamil," lanjutnya.

Dari laporan tersebut, lanjut Feabo, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan terhadap beberapa saksi. 

"Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," paparnya.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. 

Baca juga: Niat Tagih Utang Uang Duku, Pria di Jabung Lampung Timur Malah Terima Bacokan

Baca juga: Hantam Fuso Mogok di Jalan Lintas, Pelajar SMA di Lampung Timur Tewas di Tempat

"Memang ada rayuan dan bujukan," paparnya.

Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.

Febao menjelaskan, akibat perbuatan selama kurang lebih 8 bulan itu, korban akhirnya hamil.

"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal  81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved