Berita Lampung

Satnarkoba Polres Tanggamus Lampung Tangkap 2 Pengedar di Kota Agung Timur Sita 10 Paket Sabu

Dua pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus berinisial AS alias Wes (26) dan AP alis Yan Gogo (35).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tanggamus dari laporan masyarakat 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung tangkap dua pengendar narkoba di Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur.

Penangkapan dua tersangka pengedar narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung karena ada laporan dari masyarakat.

Dua pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung berinisial AS alias Wes (26) dan AP alis Yan Gogo (35). 

Dalam penangkapan dua orang tersangka pengedar narkoba itu, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga mengamankan sepuluh paket sabu siap edar. 

“Kedua tersangka ditangkap pada Kamis tanggal 10 November 2022," ungkap AKP Deddy Wahyudi Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.

Ia mengaku, mulanya kepolisian menerima laporan masyarakat adanya peredaran narkoba beserta pelakunya.

Baca juga: Proses Dibatalkan, 6 Kursi JPTP Pemprov Lampung Bakal Dilelang Ulang

Baca juga: Komisi III DPRD dan 6 Ketua Fraksi Bakal Bentuk Pansus Infrastruktur di Lampung Tengah

Setelah mendapatkan laporan terkait hal tersebut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah diketahui keberadaan dari tersangka, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap mereka.

Kedua tersangka teridentifikasi sedang berada di rumahnya masing-masing di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur.

Mereka diamankan pihak kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan kepada pihak kepolisian. 

Para tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus pada pukul 05.30 WIB. 

Kasat menjelaskan dari tangan salah satu tersangka yang berinisial AS pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat total 2,02 gram dikemas ke 10 paket kecil. 

Selanjutnya barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu 7 plastik klip kosong, bungkus rokok, handphone, KTP dan dompet. 

Kemudian dari tersangka pengedar narkoba lainnya yang berinisial AP pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved