Berita Lampung

Satnarkoba Polres Tanggamus Lampung Tangkap 2 Pengedar di Kota Agung Timur Sita 10 Paket Sabu

Dua pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus berinisial AS alias Wes (26) dan AP alis Yan Gogo (35).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tanggamus dari laporan masyarakat 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi alat isap sabu yang bisa disebut dengan bong. 

Kemudian barang bukti lainnya yaitu, pipa kaca atau pirek, 3 sumbu, korek api, handphone, dan juga KTP. 

“Barang bukti tersebut ditemuka saat penggeledahan berada di dalam kamar di bawah meja rumah tersangka AS,” kata Kasat. 

Baca juga: Tanggamus Perbanyak Atlet untuk 27 Cabor di Porprov Lampung ke-IX

Baca juga: Modus Minta Rokok, Remaja di Tanggamus Lampung Rampas Motor Anak Usia 14 Tahun

Kasat juga menjelaskan, barang haram tersebut yang didapatkan oleh tersangka berasal dari seseorang lainnya. 

Untuk saat ini orang tersebut masih dalam proses pencarian dari pihak kepolisian. 

“Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut saat ini diamankan di Mapolres Tanggamus. 

“Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya

Kemudian untuk kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan perbuatannya tersebut kedua tersangka diancam dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka AS alias Wes bahwa ia mendapatkan barang tersangka dari seorang rekannya.

Rekannya yang menjadi pemasok barang haram itu merupakan warga Kecamatan Talang Padang. 

Kemudian ia menjual barang tersebut dengan paket kecil yang dijual dengan harga Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. 

Kemudian, tersangka juga mengaku telah menerima barang haram tersebut dari rekannya sebanyak dua kali untuk dijual. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved