Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Terdakwa Andi Desfiandi Bakal Hadirkan 2 Saksi di Perkara Mantan Rektor Unila
Jelang Sidang Pembuktian Terdakwa Andi Desfiandi, Kuasa Hukum sebut JPU KPK Bakal Hadirkan 2 Saksi
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bakal menghadirkan dua saksi dalam persidangan pembuktian terdakwa Andi Desfiandi di kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Sidang pembuktian terdakwa Andi Desfiandi di kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa Andi Desfiandi akan jalani sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dalam kasus mantan Rektor Unila Prof KaromaniĀ
Rencananya sidang tersebut bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung pada Rabu (16/11/2022).
Adapun Andi Desfiandi merupakan terdakwa penyuap dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan mantan Rektor Prof Karomani.
Penasehat hukum Andi Desfiandi, yakni Resmen Kadafi mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi terkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan di sidang pembuktian tersebut.
Baca juga: Promo Bundling di Pinkyshop3, Beli Tas dan Sepatu Dapat Potongan Harga Rp 40 Ribu
Baca juga: Seorang Pemuda Lampung Tengah Hampir Dimassa Tertangkap Rampas Ponsel di Dashboard Motor
Menurutnya, ada dua orang saksi yang akan dihadirkan, dan keduanya berasal dari unsur Unila.
Kedua saksi tersebut adalah Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar.
Adapun satu orang lainnya yakni Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung (Unila).
"Sudah (dikonfirmasi) cuma 2, Asep Sukohar sama Budi Utomo. Semuanya dari unsur Unila," ujar Penasehat Hukum Resmen Khadafi, Selasa (15/11/2022).
Resmen menjelaskan, kepastian bakal dihadirkannya Asep Sukohar dan Budi Utomo tersebut membatalkan estimasi awal.
Pasalnya, sebelumnya dijelaskan jika perkiraan saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan pembuktian perdana pada esok hari berjumlah 5 sampai 6 orang.
"Iya, ini yang sudah dikonfirmasi dari JPU tadi ke saya hari ini," ujar Resmen.
"Jadi besok hanya 2 orang (saksi dimintai keterangan di depan majelis hakim)," ungkapnya.
Selain itu, Resmen juga mengatakan jika sidang pembuktian perkara tindak pidana korupsi terhadap Andi Desfiandi bakal berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia pun memastikan jika kliennya juga bakal ikut hadir dalam persidangan tersebut.
Terkait teknis agenda pemeriksaan saksi, JPU KPK sebelumnya telah menyampaikan jika sidang pembuktian tersebut bakal menghadiri sebanyak 21 saksi.
Adapun jadwal persidangan terkait pemeriksaan saksi ini bakal dilangksungkan sekitar 5 sampai 6 kali pertemuan sidang.
Baca juga: KPK Bakal Hadirkan 21 Saksi dari Unila dan Penyuap di Sidang Andi Desfiandi
Baca juga: JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Janjikan Furniture untuk Gedung Lampung Nahdliyin Center
Dengan demikian, dari total 48 saksi telah dicantumkan dalam berkas perkara terdakwa Andi Desfiandi tidak seluruhnya bakal dihadirkan di persidangan.
Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Resmen Khadafi pun membenarkan hal tersebut.
"Tidak semua saksi dihadirkan dalam persidangan," ujarnya
"Kalau 21 dibagi 6 (pertemuan sidang), ya kurang lebih satu kali sidang ada sekitar 2 sampai 5 saksi dihadirkan satu kali pertemuan," pungkas Resmen.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )