Berita Lampung

RFM Diciduk Polisi Gegara Aniaya Suami Istri Pakai Rantai Motor di Lapo Tuak Natar

"Pelaku diamankan lantaran adanya laporan penganiayaan terhadap warga berinsial SW(47) dan istrinya YYS (47) dilapo tuak milik korban," kata Enrico.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Tersangka RFM (41) diamankan polisi karena melakukan penganiayaan kepada pasangan suami istri (Pasutri) di Natar Lampung Selatan dengan menggunakan rantai sepeda motor, Senin (14/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB. 

Berdasarkan laporan korban, kata Enrico, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiyaan di Desa Natar tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, sambung Enrico, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya pasutri tersebut.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu Ungkap Tumpukan Sampah di Pasar Gadingerjo Ulah Oknum

Baca juga: Bursa Transfer Liga Inggris, Chelsea Siapakan Rp 1,2 Triliun untuk Josko Gvardiol

"Alat bukti yang kita amankan yakni satu buah rantai sepeda motor, baju dan celana korban yang terdapat bercak darah saat kejadian," ujarnya.

Saat ini, kata Enrico, pelaku sudah diamankan di Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Enrico, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved