Berita Terkini Artis
Video Mahasiswi dengan Wanita Kebaya Merah Beredar, Pemeran 3 Lawan 1 Kini Dibui
Sang mahasiswi berusia 22 tahun ini diduga terlibat dengan wanita kebaya merah membuat video asusila lain dengan judul Tiga Lawan Satu.
Kemudian, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).
"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022).
4. Video terdiri dari 18 Part
Video bertema threesome tersebut, dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter.
Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop, milik tersangka ACS.
Baca juga: Unggah Foto Regi Datau, Danise Chariesta Mengaku Siap Terima Konsekuensi
Baca juga: Denise Chariesta Ternyata Juga Simpanan Pengacara S, Foto Mesranya Tersebar
"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism, and masocism," katanya.
5. Dibayar Rp 3 Juta
Farman mengatakan, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.
Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu, menambahkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar Rp 3 Juta dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu.
AH yang memberikan upah kepada CZ karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu, yang bertindak menjualkan video dewasa karya produksi mereka.
Proses penjualannya, melalui postingan Twitter untuk menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum dan adegan yang dapat dipesan sesuai permintaan, dengan kisaran harga ratusan ribu, hingga jutaan rupiah.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta, dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," katanya.
Sekedar diketahui, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.
Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.