Herman HN Diperiksa KPK

Breaking News Herman HN Mantan Wali Kota Bandar Lampung Diperiksa KPK Soal Kasus Unila

Penyidik KPK memanggil Herman HN, mantan Wali Kota Bandar Lampung untuk diperikas di Mapolresta Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengenakan masker dan batik mendatangi Mapolresta Bandar Lampung memenuhi panggilan KPK. Herman HN diperiksa terkait kasus korupsi Unila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Namanya Disebut dalam persidangan Andi Desfiandi, mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/11/2022).

Penyidik KPK memanggil Herman HN, mantan Wali Kota Bandar Lampung untuk diperikas di Mapolresta Bandar Lampung.

Mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode tersebut, diperiksa KPK diduga terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung atau Unila 2022.

Diketahui kasus tersebut menjerat mantan Rektor Unila Prof Karomani CS.

Sedangkan, nama Herman HN sempat disebut dalam persidangan pembuktian perdana dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (16/11/2022).

Nama Herman HN disebut dalam persidangan karena diduga turut menyetorkan uang senilai Rp 150 juta.

Baca juga: Nelayan dan Buruh Pengeringan Ikan Bandar Lampung Nelangsa, Dua Bulan Ombak Tinggi

Baca juga: Motor ART di Perumahan Elite di Bandar Lampung Raib Digasak Maling

Uang tersebut diduga untuk menitipkan seorang mahasiswi agar lolos kuliah di Fakultas Kedokteran Unila.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Herman HN tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 13.16 WIB.

Herman HN datang dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna hijau, celana hitam panjang dan mengenakan masker

Hingga saat ini, Herman HN masih diperiksa oleh KPK di dalam ruangan sidang Mapolresta Bandar Lampung.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/11/2022), KPK juga memeriksa beberapa saksi dalam kasus suap Rektor nonaktif Universitas Lampung atau Unila Profesor Karomani di Aula Patria Tama Polresta Bandarlampung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan ada 10 orang yang diperiksa pada hari tersebut.

"Saksi yang diperiksa yakni Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, M. Anton Wibowo, ketiganya merupakan Pegawai Negeri Sipil.

"Kemudian Azman Roni selaku dokter dan karyawan BUMD yaitu Harwoto," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Ali Fikri melanjutkan, saksi lainnya yakni Marhamah, Sofyan dan R. Mulawarman selaku wiraswasta, serta Pegawai honorer Universitas Lampung, Fajar Pamukti Putra.

Menurut Ali Fikri pemeriksaan saksi itu terkait tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

"untuk Karomani dan kawan-kawan," jelas Ali Fikri.

Selain 10 saksi yang disebutkan dalam rilis KPK, terlihat juga beberapa saksi lainnya yang turut diperiksa oleh KPK.

Sejumlah saksi tersebut diantaranya Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Dr Eng Helmy Fitriawan didampingi Humas PMB Unila Muhammad Komarudin.

Selain itu, di dalam ruangan juga terlihat seseorang yang diduga anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi IV.

Baca juga: Asep Sukohar Akui Uang Titipan Rp 750 Juta untuk Loloskan 3 Orang Masuk FK Unila

Baca juga: KPK Bakal Hadirkan 21 Saksi dari Unila dan Penyuap di Sidang Andi Desfiandi

Dari informasi yang dihimpunĀ tribunlampung.co.id, sosok wanita yang diperiksa merupakan DPRD Lampung dari fraksi NasDem berinisial M.

Namun wanita tersebut enggan berkomentar lantaran dilarang oleh seorang pria yang mengaku sebagai suami dari anggota dewan tersebut.

"Tolong yaa jangan difoto-foto, itu istri saya," ujar pria tersebut kepada awak media.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved