Berita Lampung
RSUD Ryacudu Lampung Utara Jadi Balai Rehabilitasi Narkotika
Lokasi Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa terletak di sebelah ruang perawatan anak RSUD Ryacudu, Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
“Kami hanya menerima pasien dari ketiga macam itu,” kata dia.
Aida menambahkan, untuk pasien yang benar-benar rehabilitasi, biasanya akan di Rehab berdasarkan program BNN, ada yang 3, 6, 12 bulan.
“Tergantung dari si konselor yang memutuskan, apakah perlu rehabilitasi, atau hanya konseling saja,” katanya.
Saat konseling, konselor mengupayakan berhenti tidak memakai. “Kami disini memotivasi pasien tidak menggunakan narkoba lagi,” katanya.
Untuk pemberian obat-obatan, dirinya menyebut tergantung kebutuhan, jika sakau tergantung jika ada obatnya akan diberikan.
Apabila tidak ada obatnya, akan diberikan resep, sembari menunggu bantuan obat-obatan dari BNN.
Untuk penggunaannya, wanita berhijab ini mengaku secepatnya dipakai.
“Kalau ada pasien yang mau direhab, langsung di pakai,” jelasnya.
Diketahui, balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa Lampung Utara diresmikan oleh kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Lampung Utara, Nanang Sigit Yulianto, Rabu (16/11/2022).
Usai meresmikan, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, mengapresiasi Pemkab Lampung Utaradan RSUD. H.M. Ryacudu Kotabumi telah dijadikan telah tempat Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.
Persemian tersebut menindaklanjuti intruksi Kejaksaan Agung (Kajagung), seluruh jajaran Adhyaksa di daerah diwajibkan ada panti rehabilitasi narkotika yang bekerja sama dengan pemkab setempat.
Di Lampung ada tiga balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, pertama di Waykanan ada pantai rehabilitasi.
Kemudian, di Lampung Utara ada balai rehabilitasi dan Kota Metro ada balai rehabilitasi
Dari tiga tersebut, kata Nanang, baru dua balai yang diresmikan, kabupaten Waykanan dan Lampung Utara.
“Sedangkan balai rehabilitasi narkotika Kita Metro secepatnya akan kita resmikan," ungkapnya.