Berita Lampung
RSUD Ryacudu Lampung Utara Jadi Balai Rehabilitasi Narkotika
Lokasi Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa terletak di sebelah ruang perawatan anak RSUD Ryacudu, Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Nanang mengungkapkan, mendirikan balai rehabilitasi berdasarkan peraturan undang undang Narkotika nomor 35, bahwa terhadap pengguna narkoba atau korban direhabilitasi tidak perlu dipidana.
Dasar lainnya, peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021, tentang pendirian rumah rehabilitasi pencandu narkoba. "Peraturan undang undang Norkotika nomor 35 dan peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 kita mendapatkan intruksi untuk pendirian Balai rehabilitasi Narkotika Adhyaksa,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Utara, Budi Utomo mengaku bangga dan bersyukur, karena di kabupaten Lampung Utara telah memiliki balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa.
Sehingga kedepan, bagi para pengguna dan korban narkoba dapat direhabilitasi dan tidak dipidana.
Harapannya, dengan diresmikannya balai rehabilitasi tersebut angka pengguna narkotika di kabupaten Lampung Utara dapat menurun. "Kedepan, saya berharap dengan adanya Balai rehabilitasi narkoba ini bisa menjadi langkah positif dalam menekan tingkat pengguna narkoba," ucapnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )