Berita Lampung

RSUD Ryacudu Lampung Utara Jadi Balai Rehabilitasi Narkotika

Lokasi Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa terletak di sebelah ruang perawatan anak RSUD Ryacudu, Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara Aida Fitriah Subandhi menjelaskan terkait fasilitas Balai Rehabilitasi Narkotika.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - RSUD Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara menjadi Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa. 

Lokasi Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa terletak di sebelah ruang perawatan anak RSUD Ryacudu, Lampung Utara.

Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Utara dr. Aida Fitriah Subandhi menjelaskan fasilitas Balai Rehabilitasi Narkotika di rumah sakit tersebut, terdiri dari dua ruang perawatan.

Kemudian juga disediakan satu ruangan untuk konseling. 

Balai Rehabilitasi Narkotika ini lebih fokus kepada rawat jalan bagi pengguna narkoba.

Jika hasil konseling si pasien alami kegawat daruratan, ada ruang perawatan disiapkan.

Baca juga: Anak Bunuh Ayah di Lampung Utara karena Tak Boleh Makan Buah, Pelaku Tak Menyesal

Baca juga: Pasutri di Lampung Utara Tekuni Usaha Keripik Jengkol, Terkendala Bahan Baku

“Kita akan konsultasikan ke BNN jika perlu perawatan yang lama,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Menurutnya, dalam melakukan konseling, RSUD Ryacudu tidak melibatkan dokter, melainkan menyiapkan dua orang perawat saja. 

Hal ini disebabkan dokter khusus menangani penyalahgunaan narkoba telah pindah tugas. 

Ada seorang dokter di Kejaksaan yang akan membantu konseling di Balai Rehabilitasi Narkotika ini.

"Ketika nanti ada pelatihan bagi dokter di BNN, Insya Allah prioritas ditempatkan di RSUD Ryacudu," tukasnya. 

Tempat rehabilitasi ini dipergunakan untuk pemakai narkoba.

Pasien yang dapat menggunakan rehabilitasi ini bisa sukarela, kepolisian, dan kejaksaan. 

Pasien sukarela, maksudnya warga secara sadar datang ke tempat rehabilitasi sebagai pemakai. 

Sedangkan untuk dari kepolisian dan kejaksaan, hasil pemeriksaan dari kedua institusi tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved