Berita Lampung
Ikatan Dokter Indonesia Cabang Lampung Selatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Lampung Selatan dr Wahyu Wibisana menegaskan pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Cabang Lampung Selatan menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Ikatan Dokter Indonesia Lampung Selatan berpendapat RUU ini dapat memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan.
Ikatan Dokter Indonesia Lampung Selatan menilai jika RUU ini disahkan, maka regulasi yang sudah menaungi tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan ke masyarakat yang masih dinilai cocok, tak berlaku lagi.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Lampung Selatan dr Wahyu Wibisana menegaskan pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
"RUU kesehatan ini sudah masuk dalam penetapan kalau sampai ketuk palu, maka mau tidak mau (tak berlaku lagi)," kata Wahyu, Jumat (18/11/2022).
Dikatakan Wahyu, terdapat 400 pasal lebih yang harus ditolak.
Baca juga: Terbanyak Sepanjang Sejarah, 2.000 Penari Lokal Meriahkan HUT Lampung Selatan ke-66
Baca juga: Mirip Kasus Lesti Kejora, Dokter Korban KDRT di Lampung Selatan Cabut Laporan Polisi
Karena menurutnya, ada beberapa pasal pasal yang merugikan masyarakat.
"Salah satunya pada pasal 405 dinyatakan bila UU ini berlaku ada sembilan UU menjadi naungan kami dalam pelayanam akan dicabut dan tidak berlaku," ucapnya.
Kata Wahyu, hal itu bertolak belakang dengan kondisi kualitas dokter yang pasti berubah dari waktu ke waktu.
Menurutnya, surat tanda registrasi itu diperlukan untuk izin praktek dan (di RUU) berlaku seumur hidup.
"Itu menjadi prihatin. Bayangkan sudah tidak kompeten tapi praktek, yang dirugikan siapa? Ya masyarakat," kata Wahyu.
Tidak hanya itu, tambah Wahyu, di dalam RUU ini membebaskan tenaga kesehatan asing ikut serta dalam pelayanan di tanah air.
"Setiap pengguna layanan kesehatan bisa mendapat tenaga dari luar. Yang berisiko adalah masyarakat," ujar Wahyu.
Wahyu mengaskan penolakan RUU kesehatan Omnibus Law ini untuk melindungi kesehatan masyarakat
"Penolakan terhadap RUU kesehatan Omnibus Law ini merupakan tsunami kecil dari IDI Lampung Selatan, diharapkan teman-teman seluruh IDI Cabang Kabupaten dan Kota diseluruh Provinsi Lampung bisa melakukan hal yang sama," katanya.
Sehingga, kata Wahyu, suara penolakan terhadap RUU kesehatan Omnibus Law ini dapat didengar sampai ke Pemerintah Pusat, supaya mereka dapat mencabut RUU tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Jumat Berkah, Srikandi Satlantas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Berbagi dengan Sesama |
![]() |
---|
Bentuk Karakter Anggota yang Humanis, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Rutin Gelar Binrohtal |
![]() |
---|
Taman Kehati Mesuji Lampung Akan Ganti Nama |
![]() |
---|
Lupa Cabut Kunci, Warga Lampung Utara Jadi Korban Curanmor |
![]() |
---|
Perpanjang STNK Lebih Mudah, Polres Mesuji Polda Lampung Ajak Warga Unduh Aplikasi Super App |
![]() |
---|