Pemilu 2024
Ini Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 KPU Pringsewu
"Kalau untuk penerimaan pendaftarannya PPK dan PPS ini tanggal 20 hingga 29 November," kata Sulaiman, Sabtu (19/11/2022).
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - KPU Pringsewu buka pendaftaran anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Pengumuman pendaftaran PPK dan PPS oleh KPU Pringsewu dimulai tanggal 20 hingga 24 November 2022.
Ketua Divisi Program Data dan Informasi KPU Pringsewu, Sulaiman membenarkan, jika pihaknya akan membuka pendaftaran PPK dan PPS se-Pringsewu.
"Kalau untuk penerimaan pendaftarannya PPK dan PPS ini tanggal 20 hingga 29 November," kata Sulaiman, Sabtu (19/11/2022).
Sulaiman menyebut, pihaknya membutuhkan 5 PPK untuk masing-masing kecamatan.
Sementara untuk PPS masing-masing pekon/kelurahan 3 orang.
Baca juga: BPJN Koreksi Lubang Menganga Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Sudah Terpasang Rambu
Baca juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Missing: The Other Side 2, Drama Fantasi Misteri Tayang Desember
Sulaiman menyebut, PPK dan PPS ini berfungsi untuk membantu KPU untuk mensukseskan jalannya Pemilu.
Nantinya setiap ketua PPK akan menerima upah Rp2,5 juta.
"Sedangkan untuk anggota PPK Rp 2,2 juta," terangnya.
Sementara ketua PPS akan menerima upah Rp1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta.
Pendaftaran terbuka untuk umum dan tanpa ada batasan kuota.
"Jadi terbuka seluas-luasnya untuk masyarakat Pringsewu, kuota juga tidak dibatasi, sebanyak-banyaknya," paparnya.
Ia menyebut, pendaftaran ini dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA, siakba.kpu.go.id
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024:
WNI
Berusia minimum 17 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)