Pemilu 2024
KPU Lampung Selatan Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Berikut Persyaratannya
KPU Kabupaten Lampung Selatan membuka pendaftaran untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, pada Minggu (20/11/2022).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan membuka pendaftaran untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, pada Minggu (20/11/2022).
Pendaftaran untuk badan Adhoc di Lampung Selatan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Siakba akan difungsikan sebagai alat pendukung dalam pengolahan data KPU, PPS, PPK, dan PPLN di Lampung Selatan.
Ketua Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Irsan Didi menuturkan bahwa Pembentukan Badan Adhoc segera dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc dimulai hari ini Minggu 20 November 2022," kata Irsan.
Irsan mengatakan, penyelenggaraan tahapan ini dimulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).
Hal ini, kata Irsan, dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.
"Dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, calon anggota badan adhoc dapat mempelajari lebih jelas bagaimana cara menjadi penyelenggara badan adhoc serta dapat mengetahui apa saja tugas dan kewenangannya", ujarnya.
Selanjutnya, Irsan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi penyelenggara adhoc di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kata Irsan, informasi pendaftaran bisa dilihat melalui website dan seluruh sosial media KPU Kabupaten Lampung Selatan atau dapat langsung bertanya kepada Tim Helpdesk KPU Kabupaten Lampung Selatan.
Lalu, kata Irsan, KPU pusat telah membuat aplikasi bernama Siakba.
Lanjut Irsan, aplikasi Siakba tersebut digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.
Artinya, kata Irsan, siapapun calon yang berminat yang berminta menjadi badan Adhoc yakni menjadi PPK, PPS dan PPLN Lampung Selatan harus membuat akun Siakba.
Irsan menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi melalui Siakba ini menjadi program prioritas KPU Lampung Selatan dalam menyiapkan database penyelenggara.
408 Anggota PPS Lampung Barat Resmi Dilantik |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024, 7.953 Anggota PPS se-Lampung Resmi Dilantik |
![]() |
---|
KPU Pesisir Barat Lampung Lantik 354 Anggota PPS, Marlini: Jaga Integritas dan Netralitas |
![]() |
---|
KPU Tulangbawang Lampung Lantik 453 Anggota PPS, Perempuan 93 Orang |
![]() |
---|
66 Anggota PPS Dilantik, DPRD Metro Lampung Minta Kedepankan Loyalitas dan Kompetensi |
![]() |
---|