Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Berikut Persyaratannya

KPU Kabupaten Lampung Selatan membuka pendaftaran untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, pada Minggu (20/11/2022).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Ilustrasi KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan membuka pendaftaran untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, pada Minggu (20/11/2022). 

"Untuk membuat akun Siakba dengan memasukkan nama, email, NIK, password di https://siakba.kpu.go.id," kata Irsan.

Lalu calon badan Adhoc melakukan aktivasi akun Siakba melalui link yang telah dikirimkan melalui email.

Calon badan Adhoc silakan masuk atau login ke akun Siakba untuk mengisi data diri.

Kemudian, calon badan Adhoc memilih seleksi dan mengunggah dokumen.

Setelah itu, lanjut Irsan, calon badan Adhoc diminta utuk mengecek kelengkapan dokumen.

"Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika belum lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir," katanya.

Kemudian, kata Irsan, calon badan Adhoc diminta untuk mengecek hasil verifikasi administrasi, untuk mengecek keabsahan berkas.

"Apabila memenuhi syarat maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Apabila tidak memenuhi syarat maka pelamar dinyatakan tidak lulus," katanya.

Lalu, kata Irsan, calon badan Adhoc akan mengikuti tes tertulis dan wawancara, pengumuman.

Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan, KPU Lampung Selatan menyiapkan tim untuk melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui Siakba tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved