Pemilu 2024

KPU Lampung Barat Buka Pendaftaran PPK, Simak Tahapannya

KPU Lampung Barat membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk masyarakat Lampung Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah saat di ruangannya. KPU Lampung Barat buka pendaftaran PPK, simak tahapannya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk masyarakat Lampung Barat, Senin (21/11/2022)

KPU Lampung Barat diketahui sudah membuka pendaftaran PPK tersebut mulai dari tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

“Pendaftaran PPK sudah resmi dibuka dari kemarin, dan rencananya akan dibuka sampai tanggal 29 November nanti,” kata Arip Sah selaku Ketua KPU Lampung Barat.

Arip mengatakan, terkait kuota pendaftaran, pihaknya tidak membatasi.

Sedangkan untuk kuota penerimaannya, Arip menambahkan, Lampung Barat akan menerima PPK sebanyak 75 orang.

Dari 75 orang tersebut nantinya akan tersebar 5 orang di tiap-tiap kecamatan yang berada di Lampung Barat.

Baca juga: KPU Lampung Selatan Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Berikut Persyaratannya

Baca juga: Profil Bendahara DPD Partai Gelora Metro Rafiatul Amanah, Hobi Travelling

“Kalau kuota pendaftar kami tidak membatasi, tapi yang akan diterima per kecamatan nanti ada 5 orang,” kata Arip.

“Dengan total 15 kecamatan di Lampung Barat, berarti jumlah keseluruhan yang akan diterima adalah 75 orang,” terusnya.

Arip mengajak semua masyarakat yang berminat untuk bergabung, pihaknya juga memastikan bahwa semua pendaftar akan berpeluang sama karna proses tes nanti akan menggunakan komputer.

Ia mengatakan pendaftar harus berusia minumal 17 tahun dan pendidikan paling rendah SMA, pendaftar juga harus beralamat domisili di kecamatan setempat.

“Semua masyarakat yang berusia minimal 17 tahun dengan pendidikan paling rendah SMA, dan beralamat domisili di kecamatan setempat bisa mendaftar,” kata Arip.

“Semua memiliki peluang yang sama untuk bergabung menjadi bagian dari penyelenggara ad hoc di kecamatan,” tambahnya.

Arif menjelaskan, pendaftaran yang dilakukan untuk tahun ini akan dilakukan secara online.

Untuk mendaftar, pendaftar diharuskan mendownload aplikasi dan mendaftarkan akun di aplikasi siakba.kpu.go.id.

Kemudian, pendaftar nantinya akan dituntun untuk mengunggah dan mengisi sendiri beberapa  formulir persyaratan yang telah ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved