Kasus Suap Rektor Unila

KPK Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap Mahasiswa Baru Unila

Pemeriksaan 5 orang saksi terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila disampaikan Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. KPK tetapkan empat tersangka kasus suap mahasiswa baru Unila dan kini pemeriksaan saksi-saksi yang menyeret eks Rektor Unila Prof Karomani terus berlanjut. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa lima orang saksi terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung atau Unila Tahun 2022.

Pemeriksaan 5 orang saksi terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila disampaikan Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa (22/11/2022).

"Hari ini (22/11) KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya terkait kasus suap rektor Unila.

Ditambahkan Ali Fikri, pemeriksaan saksi terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung Tahun 2022 tersebut untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan.

Ali Fikri melanjutkan, terdapat lima orang yang diperiksa oleh KPK kali ini.

Sejumlah saksi itu berasal dari latar belakang dosen hingga pihak swasta.

Baca juga: Asyik Mabuk-Mabukan, 12 Remaja di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Baca juga: Hibah KONI Lampung Dikorupsi Rp 2,5 M, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa antara lain, Radityo Prasetianto Wibowo, S.Kom yang merupakan Dosen Departemen Sistem Informasi ITS,  dan Jaka Adiwiguna dari unsur PNS.

Terdapat pula nama Mahfud Santoso dan Sihono dari pihak Swasta.

Adapun nama satu orang lain yakni Asep Sukohar yang merupakan Wakil Rektor II Unila Bidang Keuangan.

Diketahui Asep Sukohar sendiri sudah pernah dihadirkan dalam persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Andi Desfiandi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka Prof Karomani CS terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila Tahun 2022.

Adapun perpanjangan masa tahanan terhadap Prof Karomani CS dilakukan hingga pertengahan Desember 2022 mendatang.

"Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM dkk,"

"Perpanjangan penanahanan untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved