Kasus Suap Rektor Unila

KPK Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap Mahasiswa Baru Unila

Pemeriksaan 5 orang saksi terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila disampaikan Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. KPK tetapkan empat tersangka kasus suap mahasiswa baru Unila dan kini pemeriksaan saksi-saksi yang menyeret eks Rektor Unila Prof Karomani terus berlanjut. 

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan penahanan tehadap tersangka Karomani sendiri berlokasi di Rutan gedung Merah Putih KPK

Sementara tersangka HY dan MB ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan satu orang lainnya yakni, Andi Desfiandi saat ini sudah menjadi terdakwa.

Saat ini, Andi Desfiandi sendiri dititipkan di Rutan Kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan.

Adapun Andi Desfiandi telah melaksanakan persidangan sejak tanggal 9 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Sebagaimana diketahui, KPK yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dari empat orang tersebut, tiga orang di antaranya merupakan penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sementara itu, Andi Desfiandi (AD) merupakan tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved