Berita Lampung

Terlilit Utang Sapi Rp 47 Juta, Petani di Lampung Timur Lapor Polisi Kena Rampok 

Lantaran terlilit utang sebesar Rp 47 juta, seorang petani asal Lampung Timur nekat membuat laporan palsu jika ia dirampok. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Pelaku Fj diinterogasi aparat Polres Lampung Timur atas dugaan membuat laporan palsu telah dirampok, Selasa (22/11/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lantaran terlilit utang sebesar Rp 47 juta, seorang petani asal Lampung Timur nekat membuat laporan palsu jika ia dirampok. 

Pelaku pelaporan palsu tersebut adalah FJ (55) petani asal Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur

Akhirnya FJ diamankan ke Polsek Purbolinggo pada Selasa (22/11/2022). 

Setelah itu, FJ digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Hal ini diungkapkan Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaemi saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022). 

Ia menjelaskan, sebelumnya FJ membuat laporan jika ia telah dirampok. 

"Jadi pelaku ini sebelumnya mengaku dirampok oleh sekelompok orang di jalan," ujarnya. 

FJ mengaku dirampok di jalan raya Dusun V Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo pada Sabtu (19/11/2022) lalu. 

"Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, FJ  melaporkan kejadian perampokan yang ia alami ke Mapolsek Purbolinggo," tuturnya. 

Menurut Iptu Emi, FJ mengaku jika uang yang dirampok sebanyak Rp 47 juta. 

"Ia mengaku jika dirinya dirampok dan mengalami kerugian hingga Rp 47 juta," jelasnya. 

Kemudian, pihak kepolisian Polsek Purbolinggo menemukan kejanggalan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek lapangan, ada kejanggalan dan kami menaruh kecurigaan," paparnya. 

Setelah itu, polisi menjemput FJ di kediamannya untuk dimintai keterangan kembali. 

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika yang ia membuat laporan palsu," ungkapnya. 

Lalu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut. 

Sementara, FJ saat diwawancarai di Mapolres Lampung Timur, mengakui jika laporan yang ia buat adalah palsu. 

FJ mengaku, jika pada waktu itu ia sedang pusing lantaran ditipu orang.

"Saya ditipu orang pada waktu itu. Saya pada waktu itu pusing karena saya punya utang," jelasnya. 

Ia mengaku memiliki utang dua ekor sapi seharga Rp 47 juta.

"Utang dua ekor sapi seharga Rp 47 juta, saya beli sapi dengan orang dengan sistem utang," paparnya. 

Lalu sapi itu ia jual lagi dengan sistem utang juga. 

"Ketika saya jatuh tempo pembayaran sapi itu, saya pusing karena orang yang mengutang sapi dengan saya itu kabur," ucap FJ. 

"Ketika itu saya merekayasa jika saya dirampok di jalan," tuturnya. 

Ia mengatakan, tujuannya merekayasa kejadian itu, agar dapat diberi tempo kembali oleh pemilik sapi. 

"Dengan harapan bisa dikasih waktu lagi oleh yang memberi utang dua ekor sapi tadi," timpalnya.  

Fj mengaku menyesal telah membuat laporan palsu tersebut.

"Saya menyesal, karena saya juga bingung dan pusing pada waktu itu," pungkasnya. 

Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved