Berita Lampung

Buat Laporan Penipuan Beras, Warga Bandar Lampung Merasa Dipermainkan Instansi Negara

Berawal dari laporan kasus penipuan beras kepada pihak kepolisian Syaiful (61), warga Bandar Lampung, merasa dirinya dipermainkan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Syaiful yang datang ke kantor Tribun Lampung sambil membawa surat dari dua instansi yang diduga palsu. Buat laporan penipuan beras, Warga Bandar Lampung merasa dipermainkan instansi negara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bermula dari laporan kasus penipuan beras kepada pihak kepolisian Syaiful (61), warga Bandar Lampung, merasa dirinya dipermainkan oknum kepolisian dan oknum pengadilan, Rabu (23/11/22). 

Kejadian penipuan yang menimpa Syaiful yakni pada tahun 2008 dan pelaku penipuan tersebut merupakan tetangganya sendiri. 

Pada tahun tersebut Syaiful menjelaskan, dirinya mengalami penipuan terkait masalah beras dengan tetangganya.

Pelaku mengatakan ada yang ingin mengambil beras dan pelaku juga memberikan namanya kepada Syaiful pada waktu itu.

"Katanya di kampung warga itu ada yang ingin ngambil beras namanya si ini dan istri saya juga tau," katanya.

Ternyata beras tersebut kembali dijual oleh pelaku.

Baca juga: Bus Dalam Kota Bandar Lampung Bakal Hadir Besok dengan Rarif Rp 5 Ribu

Baca juga: Polres Lampung Timur Amankan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah Kwarda, Ada Mantan Kades

Syaiful mengaku dirinya sempat tidak percaya pelaku melakukan hal tersebut.

"saya sempat gak percaya kalau beras itu dijual cash sama dia," terangnya.

Dalam kasus ini dirinya mengalami kerugian hingga puluhan juta.

Kemudian, dirinya langsung membuat laporan terkait kasus penipuan beras ke pihak kepolisian yaitu ke Polsek Telukbetung Selatan.

Namun dirinya merasa dipermainkan oleh pihak kepolisian saat membuat laporan.

"Mentang-mentang saya tidak tau hukum saya dipermainkan, polisi itu bilang tidak bisa karena ini perdata ini itu," terang Syaiful, di kantor Tribun Lampung, Rabu.

Selanjutnya, Syaiful mendatangi Polda Lampung untuk membuat laporan yang sama. 

Saat itu pihak Polda Lampung meminta kepada Syaiful untuk mengatakan kepada pihak penyidik agar dicarikan pidananya. 

"Saya ngadu lagi ke Polda, kata mereka bilangin ke penyidiknya tolong carikan pidananya," ungkapnya. 

Sudah beberapa lama dirinya menanyakan terkait aduan yang ia layangkan kepada pihak kepolisian. 

Syaiful mengaku, saat menanyakan hal tersebut dirinya tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak kepolisian. 

"Saya tanya, jawabannya sedang dipersiapkan sedang dipersiapkan terus jadinya saya kan kesal," terangnya. 

Karena kesal tidak ditanggapi selama satu bulan lebih, dirinya pun melaporkan kejadian itu kepada Paminal. 

Setelah melaporkan, dirinya langsung diminta pihak kepolisian untuk membawakan saksi dari kasus tersebut. 

"Saya waktu itu bawa 4 saksi," terangnya. 

Selang dua hari kemudian dirinya mendengar dari tetangganya bahwa pelaku sudah ditangkap. 

Setelah itu dirinya juga sempat berbincang-bincang dengan si pelaku saat berada di sel tahanan. 

Ia juga mengungkapkan, pada saat ditangkap oleh kepolisian pelaku tersebut tidak diinterogasi. 

"Ternyata penyidik ini tidak mengintrogasi, karena sudah ditangkap nunggu keluarganya damai," jelasnya. 

Setelah itu dirinya mendapatkan informasi dari salah satu tetangganya yang bekerja di kejaksaan bahwa kasusnya tersebut akan masuk ke persidangan.

Menurut keterangan dari tetangganya, ia mengetahui hal tersebut dari Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mengetahui ada kejanggalan dalam kasusnya ia berkonsultasi kepada beberapa orang yang mengerti tentang hukum. 

"Kasus pak Saiful ini seharusnya lurus tapi ini sudah dipengkol-pengkolin," kata Saiful sembari menjelaskan kejadiannya.

Kemudian dalam tahap persidangan yang dia ikuti sampai tiga kali persidangan juga tidak menemui hasil. 

Menurutnya, persidangan yang dilakukan terkesan hanya formalitas saja. 

Dikarenakan saksi yang dipanggil dalam persidangan pada waktu itu hanya tiga saksi yang panggil. 

Kemudian, terdapat satu saksi lainnya yang tidak Syaiful kenal dalam pemanggilan persidangan waktu itu. 

"Saksi saya ada empat tapi yang dipanggil tiga disini ada satu saksi lagi tapi saya gak kenal orangnya," jelasnya. 

Dari pengakuan Syaiful, dari tahun 2008 sampai dengan tahun ini ia meminta keadilan dari pihak terkait tidak ada jawaban. 

Keterangan selanjutnya, Syaiful mendatangi pihak Ombudsman untuk meminta keadilan. 

Syaiful, ke Ombudsman untuk melaporkan kedua instansi yang ia anggap mempermainkan laporan yang ia layangkan atas kasus penipuan

Namun, lagi-lagi dirinya tidak menemukan jawaban atas pengaduan tersebut di Ombudsman. 

"Di Ombudsman ini saya sudah mondar-mandir untuk lakukan pengaduan kurang lebih sudah dua tahun berapa kerugian saya untuk oprasionalnya itu," terangnya.

Dirinya mengaku sempat dipanggil pihak Ombudsman untuk melakukan rapat bersama. 

Dalam pengakuannya, kasus yang ia layangkan ke Ombudsman sudah kedaluwarsa. 

Karena proses tersebut Syaiful mengaku mengalami banyak kerugian dalam hal oprasional.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved