Berita Lampung
Petani di Pesawaran Lampung Rudapaksa Siswi dengan Modus Ilmu Hitam
Polres Pesawaran, Lampung ungkap kasus rudapaksa seorang petani terhadap siswi dengan modus ilmu hitam.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dimana ibu dari korban tersebut mendesak untuk bercerita apa yang sebenarnya terjadi.
Karena desakan dari sang ibu, akhirnya korban pun mulai berani untuk menceritakan apa yang terjadi dan atas perbuatan yang sudah dilakuakn oleh pelaku HRT kepadanya.
Lalu ibu korban yang tidak terima atas perbuatan dari pelalu, kemudian melaporkannya ke Mapolres Pesawaran.
Sehingga atas laporan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku HRT tanpa perlawanan.
Kini, lanjutnya pelaku terancam dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan wanita.
"Dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar" pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)