Berita Lampung

Petani di Pesawaran Lampung Rudapaksa Siswi dengan Modus Ilmu Hitam

Polres Pesawaran, Lampung ungkap kasus rudapaksa seorang petani terhadap siswi dengan modus ilmu hitam.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Konfrensi pers Polres Pesawaran dalam ungkap kasus rudapaksa terhadap siswi SMA oleh seorang petani. Petani di Pesawaran Lampung rudapaksa siswi dengan modus ilmu hitam. 

Dimana ibu dari korban tersebut mendesak untuk bercerita apa yang sebenarnya terjadi.

Karena desakan dari sang ibu, akhirnya korban pun mulai berani untuk menceritakan apa yang terjadi dan atas perbuatan yang sudah dilakuakn oleh pelaku HRT kepadanya.

Lalu ibu korban yang tidak terima atas perbuatan dari pelalu, kemudian melaporkannya ke Mapolres Pesawaran.

Sehingga atas laporan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku HRT tanpa perlawanan.

Kini, lanjutnya pelaku terancam dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan wanita.

"Dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar" pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved