Pemilu 2024
Rutan Kelas IIB Krui Lampung Diproyeksi 1 TPS Khusus pada Pemilu 2024
KPU Pesisir Barat, Lampung lakukan pemetaan TPS khusus untuk Pemilu 2024. Diantaranya rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas/rutan).
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat, Lampung lakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Pesisir Barat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan, pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 saat ini masih berjalan terutama dalam pemetaan TPS khusus.
"Yang dimaksud dengan lokasi TPS khusus itu diantaranya rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas/rutan), panti sosial, relokasi bencana dan daerah konflik," jelasnya. Rabu (23/11/2022).
Lanjutnya, terkait pembentukan TPS khusus tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Krui pada 14 November 2022 lalu.
Hal itu dilakukan guna mengakomodir hak pilih Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang ada di lapas pada pesta demokrasi berlangsung.
Dijelaskannya, hal tersebut sesuai dengan amanah yang tertuang pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Baca juga: Bus Dalam Kota Bandar Lampung Bakal Hadir Besok dengan Rarif Rp 5 Ribu
Baca juga: KPU Kota Bandar Lampung Wacanakan Mengurangi Dapil di Pemilu 2024
"Di sana dijelaskan bahwa pemetaan TPS khusus itu wajib dilaksanakan bukan hanya di lapas atau rutan tapi juga di kawasan industri," bebernya.
Lanjutnya, hasil koordinasi pihaknya dengan Rutan Krui rata-rata jumlah WBP yang ada berkisar antara 150-250.
Sebab jumlah WBP itu setiap harinya akan terus mengalami perubahan.
"Artinya dengan gambaran ataupun kisaran jumlah yang ada itu sudah bisa dibentuk satu TPS khusus di dalam Rutan Krui," ucapnya.
Pembentukan satu TPS di dalam rutan Krui tersebut sangatlah memungkinkan.
Mengingat ketentuan pembentukan satu TPS itu jumlah pemilihnya paling banyak 300 orang.
Untuk memastikan pendataan kependudukan para tahanan, pihaknya juga akan terus dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pesisir Barat.
Meskipun begitu kata dia, untuk tindak lanjutnya pihaknya sedang menunggu arahan dari KPU RI.
"Jika nanti dipastikan akan dibentuk satu TPS khusus di dalam Rutan Krui itu kita akan koordinasikan lagi," kata dia.
"Untuk membahas secara teknis mengenai rencana pembentukan TPS khusus tersebut," sambungnya.
Mulai persiapan Sumber daya manusia (SDM) untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun persiapan lainnya.
“Terlebih pada Pemilu 2024 nanti itu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ucapnya.
"Sehingga jika ada TPS khusus di Rutan maka persiapannya harus benar-benar maksimal,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M Hendra Ibmansyah melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dadang Adi Patianum mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana KPU tersebut untuk menyediakan hak pilih bagi para tahanan saat Pemilu 2024 nanti.
"Saat ini jumlah WBP di Rutan Krui ini sebanyak 236 orang," ucapnya.
"Tentu kita menyambut baik tentang wacana ada TPS khusus di dalam rutan Krui ini pada Pemilu 2024 mendatang," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)