Berita Lampung

Bawa Sabu, Pemuda di Pringsewu Diringkus Saat Hendak Mengantar Pesanan

Seorang pemuda di Pringsewu diringkus polisi lantaran kedapatan membawa sabu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Tersangka RIV yang berhasil diringkus aparat Polres Pringsewu karena memiliki narkoba di Kelurahan Pringsewu Utara pada Rabu (23/11/2022) sekita pukul 11.30 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pemuda di Pringsewu diringkus polisi lantaran kedapatan membawa sabu.

Pemuda berinisial RIV (26) diringkus polisi saat sedang melintas di Kelurahan Pringsewu Utara pada Rabu (23/11/2022) sekita pukul 11.30 WIB, dan kedapatan membawa sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan RIV, pemuda di Pringsewu yang kedapatan membawa sabu.

"Iya betul, Rabu lalu kami mengamankan seorang pemuda yang sedang melintas di Pringsewu Utara dan kedapatan membawa sabu," kata Yudhi, Jumat (25/11/2022).

Yudhi mengatakan, saat ditangkap, RIV hendak mengantarkan pesenan ke salah satu rekannya.

"Belum sempat pesanan sabu tersebut diantarkan, RIV sudah kami tangkap di jalan," paparnya.

Atas penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel dan 2 paket sabu siap edar.

Ia menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah setempat.

"Laporan warga itu kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan penangkapan," terangnya.

Diungkapkan Yudi, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba tersebut. 

Tak menutup kemungkinan, lanjut Yudhi, pihaknya akan menangkap pelaku lain dari pengembangan kasus ini.

"Sedang kita dalami siapa-siapa saja yang terlibat," paparnya.

Sementara itu, tersangka RIV saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik.

Tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved