Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Terima Tersangka dan Perkara Penjualan Rokok Tanpa Cukai

Kejari Lampung Selatan menerima penyerahan perkara tindak pidana penjualan rokok  tanpa bea cukai berpotensi rugikan negara hampir capai Rp 1 miliar.

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kejari Lampung Selatan terima penyerahan perkara tindak pidana penjualan rokok tanpa bea cukai berpotensi rugikan negara hampir Rp 1 miliar dari Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tersangka penjual rokok tanpa bea cukai yang merugikan negara hampir Rp 1 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Pelimpahan perkara rokok tanpa bea cukai dilakukan Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat ke Kejari Lampung Selatan.

Kini Kejari Lampung Selatan menerima penyerahan berkas perkara tahap 2 tindak pidana penjualan rokok  tanpa bea cukai yang berpotensi merugikan negara hampir mencapai Rp 1 miliar.

Penyerahan berkas perkara tahap 2 berikut tersangka dan barang bukti penjualan rokok tanpa bea cukai kepada Kejari Lampung Selatan dilakukan pada Kamis (24/11/2022).

Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Bambang Irawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan berkas perkara tahap 2 tindak pidana bea cukai yang berpotensi merugikan negara hampir mencapai Rp 1 miliyar tersebut.

Lanjut Bambang, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap 2 terkait perkara tindak pidana bea cukai dari Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat.

Baca juga: Insentif Pengelola Konservasi Penyu di Pesisir Barat Sangat Memperhatinkan

Baca juga: Gubernur Lampung Launching Aplikasi Siap Diklat

"Betul, tersangka bernama Andri Setiawan," kata Bambang, Jumat (25/11/2022).

Bambang mengatakan tersangka Andri Setiawan ditangkap petugas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat.

Lanjut Bambang, pelaku Andri Setiawan ditangkap di gudang pool travel Jawa-Sumatera RJ Trans yang terletak di Jalan Terusan Ryacudu, Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Senin (26/9/2022).

Bambang mengatakan pelaku diduga akan menjual jutaan batang rokok berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai.

Di antaranya, 1.577.200 batang rokok yang terdiri dari 865.200 batang merek Milde.

Lalu, kata Bambang, terdapat 56.000 batang rokok merek Flash Mild.

Kemudian, lanjut Bambang, terdapat 296.000 batang rokok merek Flash Bold.

Selain itu, Bambang mengatakan terdapat 360.000 batang rokok merek Exo.

Lalu, kata Bambang, akibat perbuatan tersangka negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 946.320.000.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved