Berita Lampung
Polres Amankan 24 Orang Pasca Kerusuhan PT GAJ di Lampung Tengah, 18 Orang Jadi Tersangka
Polres Lampung Tengah telah mengamankan 24 orang yang diduga terlibat pengerusakan PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Negeri Ratu, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.uid, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah telah mengamankan 24 orang yang diduga melakukan pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan secara bersama-sama terhadap aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Dari 24 orang pelaku diamankan dalam kurun waktu lima hari, 18 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para pelaku tersebut diamankan pasca aksi anarkis yang di lakukan oleh kelompok orang yang berjumlah kurang lebih 400 orang, pada tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di area PT GAJ.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menggelar konferensi pers, Jumat (25/11/22) lalu.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, selama lima hari, pihak kepolisian sudah mengamankan 24 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan secara bersama-sama terhadap aset PT GAJ.
"Setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada, total sebanyak 18 orang kami tetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Sabtu (26/11/22).
Kronologi penangkapan, lanjut Kapolres, dimulai pada Senin, 21 November 2022 lalu, pihaknya beserta jajaran mengamankan delapan orang pelaku, dan tujuh di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketujuh tersangka tersebut yang telah melakukan blokade saat petugas gabungan sedang melakukan patroli cipta kondisi, melakukan pembubaran massa guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Diketahui, sambungnya, pada saat polisi melakukan cipta kondisi melalui patroli, sekelompok massa berjumalah lebih dari 100 orang melakukan blokade dan penyerangan terhadap petugas.
"Saat itu juga pihak kepolisian mengamankan delapan orang, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka serta dua di antaranya positif narkoba," terang AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kemudian, lanjutnya, pada Rabu 23 November 2022, polisi kembali mengamankan 16 orang atas dugaan pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan secara massal terhadap aset milik PT GAJ.
"11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya positif narkoba, beserta bandar dengan barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram," ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
"Total semua tersangka ada 18 orang," ujar Kapolres.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebutkan, ketujuh pelaku yang telah diitetapkan sebagai tersangka saat penangkapan pada 21 November 2022 yakni :
NS (38) warga Kampung Tanjung Kemala.