Berita Lampung

Polres Amankan 24 Orang Pasca Kerusuhan PT GAJ di Lampung Tengah, 18 Orang Jadi Tersangka

Polres Lampung Tengah telah mengamankan 24 orang yang diduga terlibat pengerusakan PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Negeri Ratu, Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: muhammadazhim
Dok Polres Lampung Tengah
Konferensi Pers Polres Lampung Tengah ungkap tersangka aksi pengrusakan dan pembakaran PT GAJ serta aksi blokade dan penyerangan terhadap aparat. Polres mengamankan 24 orang pasca kerusuhan PT GAJ di Lampung Tengah, 18 orang ditetapkan tersangka. 

ZA ( 28) warga Kampung Negeri Kepayungan.

HL (26 ) warga Kampung Gedung Harga.

MF (19 ) warga Kampung Negeri Kepayungan.

HR ( 70) warga Kampung Gunung Raya.

AS (70) warga Kampung Gunung Raya

YN (21), warga Kampung Gedung Harta.

Lalu sebelas tersangka yang ditangkap pada 23 November 2022, dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni :

Raden Zugiri (RZ) 59 tahun, warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.

Badri (BD) 28 tahun, warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian.

Abdul Haris (AH) 39 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.

Asikin (AS) 63 tahun, warga Negeriratu, Kecamatan Pubian.

Jupri (JP) 40 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.

Samhar (SAM), Warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.

Idham (ID) 48 tahun, warga Kampung Gunungaji, Kecamatan Pubian.

Fauzi (FA) 33 tahun, warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved