Berita Lampung

Sembunyikan Sabu di Karung Pakan Ikan, Residivis di Pringsewu Lampung Kembali Dibekuk

Residivis yang menyembunyikan sabu di karung pakan ikan itu yakni Aris Pedet (52) warga Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Residivis narkoba yang kembali diamankan Polres Pringsewu. Sembunyikan sabu di karung pakan ikan, residivis di Pringsewu Lampung kembali dibekuk. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sembunyikan narkotika jenis sabu di karung pakan ikan, residivis asal Pringsewu, Lampung kembali diringkus polisi.

Residivis yang menyembunyikan sabu di karung pakan ikan itu yakni Aris Pedet (52) warga Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung

Lantaran kedapatan menyembunyikan sabu di karung pakan ikan, Aris diringkus Polres Pringsewu pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan jika pihaknya telah menangkap seorang residivis kasus narkoba lantaran kembali melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Iya, kami telah melakukan penangkapan kepada RIS alias Aris Pedet (52) di Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung yang merupakan residivis narkoba pada Rabu lalu," kata Yudhi, Sabtu (26/11/2022).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,25 gram berikut alat isap sabu.

Baca juga: Saka, Bocah Pengidap Leukemia di Pringsewu Lampung Semringah Diberi Bantuan Kursi Roda

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Gisting Lampung Naik, Pedagang Sering Dikomplain Pembeli

"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam karung berisi pakan ikan," lanjutnya.

Yudhi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan praktek peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di daerahnya.

Atas laporan itu, lanjut Yudhi, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, dan berujung pada penangkapan tersangka.

Yudhi mengaku, pihaknya juga masih terus mendalami pengungkapan kasus tersebut. 

"Kasus itu masih terus kami kembangkan, dengan harapan bisa menangkap pihak pihak lain yang turut terlibat," ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka yang tercatat sebagai residivis ini mengaku nekat kembali ke dunia gelap peredaran narkotika karena terpengaruh pergaulan.

"Tersangka kembali melakukan penyalahgunaan narkoba keran ikut-ikutan temannya," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di Mapolres Pringsewu, Lampung.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved