Berita Lampung
Kontrakan Jadi Sarang Narkoba, Pria Asal Sumsel Dibekuk Petugas Polres Tulangbawang
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung menggerebek rumah kontrakan yang diduga jadi tempat transaksi sabu
Editor:
soni
Tribun Lampung / Candra Wijaya
Barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan pelaku SI (45) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Rekomendasi untuk Anda