Berita Lampung

Kontrakan Jadi Sarang Narkoba, Pria Asal Sumsel Dibekuk Petugas Polres Tulangbawang 

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung menggerebek rumah kontrakan yang diduga jadi tempat transaksi sabu

Editor: soni
Tribun Lampung / Candra Wijaya
Barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan pelaku SI (45) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung menggerebek rumah kontrakan yang diduga jadi tempat transaksi sabu di Kecamatan Banjar Agung.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial SI (45), berprofesi wiraswasta.

"SI merupakan warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (27/11/2022).

Dirinya juga mengungkapkan, penggerebekan tersebut berlangsung pada Kamis (24/11/2022) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Penggerebekan kami lakukan pada Kamis lalu, tepatnya di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung," terangnya.

Menurut Kasatres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

"Petugas mendapatkan informasi ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu petugas langsung bergegas menuju lokasi yang ditujukan, untuk penggerebekan.

"Petugas langsung menuju lokasi yang ditujukan untuk memastikan, sekaligus melakukan penggerebekan," ucap Kasatres.

Baca juga: Gagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi, Satres Narkoba Polres Mesuji Terima Penghargaan Pemkab 

Baca juga: Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Honorer di Tulangbawang Lampung Digerebek Polisi

Setibanya di lokasi tersebut, petugas terlebih dahulu memastikan keadaan aktivitas di wilayah kontrakan itu.

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," tuturnya.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Adapun barang bukti yang berhasil disita itu yaitu berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.

Serta terdapat alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek realme warna biru.

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku SI," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved