Berita Lampung
Pekerja Swasta di Lampung Minimal Terima Gaji Rp 2,633 Juta Meski Baru Masuk Kerja
Hal itu diatur dalam ketentuan UMP 2023 yang ditetapkan jika pekerja swasta tahun pertama di Lampung wajib diupah minimal Rp 2,6 juta per bulan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung jelaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 wajib diberikan ke pekerja sejak tahun pertama kerja.
Hal itu diatur dalam ketentuan UMP 2023, di dalamnya ditetapkan jika pekerja swasta tahun pertama di Provinsi Lampung wajib diupah minimal Rp 2.633.284,59 per bulan.
Sementara untuk pekerja swasta di Provinsi Lampung yang masa kerjanya lebih dari satu tahun wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai masa kerjanya dengan patokan dasar UMP 2023.
Hal itu ditegaskan oleh Pemprov Lampung setelah keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023, Senin (28/11/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menekankan pengusaha untuk segera melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran upah pekerjanya.
Pengusaha diminta agar pada Januari 2023 nanti sudah melakukan penyesuaian atas kebijakan tersebut.
Baca juga: Electronic City Kartini Diskon hingga 50 Persen sampai 31 Desember 2022
Baca juga: KPU Pesawaran Lampung Temukan 6 Pendaftar PPK Masuk Sipol Parpol
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini," kata dia saat dikonfirmasi Tribun.
Ia melanjutkan, peraturan tersebut hanya tidak perlu berlaku untuk pekerja di sektor non formal dan pekerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut, dikecualikan bagi UMKM," jelas dia.
Agus menyebut, banyak landasan pekerja sektor swasta harus memiliki minimal upah dengan nilai tersebut.
Salah satunya seperti inflasi yang terjadi di Provinsi Lampung.
Inflasi di Lampung, masih kata Agus, mencapai 7,04 persen untuk perbandingan pada September 2022 dari September 2021.
Selain itu, dipertimbangkan juga faktor lainnya yang mencakup makro ekonomi seperti proyeksi inflasi, pertumbuhan ekonomi dan aspek ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
"Jadi upah ini telah mempertimbangkan beberapa hal," jelas dia.
"Hal yang dipertimbangkan mengarah pada upah layak bagi pekerja maupun buruh dengan mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan," lanjutnya.