Pemilu 2024

KPU Pesawaran Lampung Temukan 6 Pendaftar PPK Masuk Sipol Parpol 

KPU Pesawaran Lampung akan memastikan 6 pendaftar itu apakah benar anggota partai atau identitasnya hanya dicatut saja.  

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Murniati Indah Permatasari, Komisioner KPU Pesawaran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat lakukan verifikasi para pendaftar PPK dan diketahui 6 pendaftar masuk sipol. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- KPU Pesawaran Lampung menyatakan ada 6 pendaftar PPK terdeteksi masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut Komisioner KPU Pesawaran Lampung Murniati Indah Permatasari hal itu diketahui dari verifikasi pendaftar PPK dan sementara ini ada 6 yang identik dengan data sipol.

Untuk selanjutnya KPU Pesawaran Lampung akan memastikan 6 pendaftar itu apakah benar anggota partai atau identitasnya hanya dicatut saja  

Murniati Indah Permatasari, selaku Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat verifikasi para pendaftar PPK masih terus dilakukan.  

Untuk 6 pendaftar, dirinya mengatakan, pendaftar tersebut akan diperdalam apakah terdata dalam keanggotaan parpol atau menjadi korban pencatutan.

Dan tentu dalam hal ini pastinya KPU Pesawaran selalu memperhatikan bilamana ada pendaftar yang terdaftar juga pada Sipol.

Baca juga: Sebanyak 89 Desa di Mesuji Lampung Selesai Laporkan Aset Desa

Baca juga: 11 Personel Polres Way Kanan Tes Urine Dadakan Seusai Apel, Ini Hasilnya

Pihaknya pun dapat mendeketsi jika pendaftar PPK masuk ke dalam keanggotan parpol.

“Kita tahu dan mendeteksi itu sebab, NIK pada 6 orang tersebut diinput pendaftar yang mendaftar di aplikasi Siakba” ungkap Indah.

Lantaran demikian, bagi pendaftar yang merasa tidak masuk menjadi keanggotan parpol manapun berhak melakukan sanggahan.

Dimana Indah katakan jika bisa melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui kebenarannya.

Lalu, untuk melakukan klarifikasi,yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan diri sendiri yang menyatakan tidak terlibat dalam sipol.

Surat pernyataan diri tersebut dibubuhi materai sebagaimana pernyataan yang valid.

Lalu untuk pelengkap, bersangkutan diwajibkan untuk membuat keterangan tidak terlibat pada parpol yang mencatutkan namanya.

Setelah itu yang bersangkutan mengirimkan berkas pernyataan diri tersebut kepada operator di kolom pesan tim verifikasi.

Indah menerangkan jika sebelum melakukan pendafataran PPK sebaiknya, pendaftar wajib melakukan pengecekan atas namanya pada sipol terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved