Berita Lampung
11 Personel Polres Way Kanan Tes Urine Dadakan Seusai Apel, Ini Hasilnya
Sebanyak 11 personel Polres Way Kanan, Lampung dites urine dadakan seusai apel pagi Senin (28/11/2022).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Sebanyak 11 personel Polres Way Kanan, Lampung dites urine dadakan, Senin (28/11/2022).
Pelaksanaan tes urine dadakan kepada 11 personel Polres Way Kanan Lampung dilakukan seusai apel pagi
Tes urine anggota Polres Way Kanan langsung dipimpin oleh Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry melibatkan Sipropam dan Satnarkoba Polres Way Kanan
Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menerangkan tes urine ini di aksanakan guna menekan atau meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Hasilnya berdasarkan pemeriksaan menggunakan alat teskit rapid diagnostic test merk Standareagen (SR) combo diagnostic kit multi drug panel enam parameter, terhadap 11 personel tersebut hasil seluruhnya Negative (-) mengandung narkoba.
Kompol Zainul memberikan arahan terkait penampilan sebagai personel Polri seperti sikap tampang, potongan rambut, kerapihan baju dan atribut seragam Polri dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat saat berdinas atau bertugas harus diperhatikan.
Baca juga: Masyarakat Pesisir Barat Lampung Antusias Daftar Calon PPK, Sudah Ada 320 Pendaftar
Baca juga: Metro Resmikan Mall Pelayanan Publik, Wahdi Harap Pelayanan Bebas dari Calo
Meskipun dalam melaksanakan tugas berada jauh dari tempat keramaian harus tetap sama minimal standar harus dipenuhi sehingga penampilan yang diberikan harus terbaik.
“Saya berharap tetap menjaga penampilan perorangan personel,” katanya.
Arahan kedua, Wakapolres mengajak kepada seluruh personel baik perwira maupun bintara untuk tidak melakukan pelanggaran.
Hal ini tentunya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Laksanakan tugas pokok Kepolisian ini sebaik-baiknya secara profesional.
Lalu terkait kehadiran personel untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi agar Kasi propam dan jajaran Unit Provos melakukan pengawasan baik yang sedang melaksanakan kegiatan serah terima piket ataupun pelaksanaan apel pagi dan siang.
"Namun apabila ditemukan melakukan pelanggaran baik di jam dinas ataupun diluar jam dinas agar ini menjadi perhatiaan bersama, bila perlu diajukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” ujarnya.
Ketiga Kompol Zainul menjelaskan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Disebutkan bahwa ada enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian tersebut namun pengertian “TAHAP” di sini bukan berarti sesuatu yang harus berurutan.