Berita Lampung
11 Personel Polres Way Kanan Tes Urine Dadakan Seusai Apel, Ini Hasilnya
Sebanyak 11 personel Polres Way Kanan, Lampung dites urine dadakan seusai apel pagi Senin (28/11/2022).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Sebab Pasal 5 ayat (2) Perkap No 1 Tahun 2009 berbunyi:
“Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka.”
Selanjutnya Wakapolres memberikan contoh terhadap personel tentang prosedur penggunaan senjata api oleh Kepolisian.
"Salah satunya akan terjadi ancaman dari TSK yang membawa peralatan yang membahayakan keselamatan dan nyawa masyarakat atau personel itu sendiri yang sifatnya eskalasi, misalnya akan ditusuk benda tajam maka perintah saya jelas bisa langsung memilih tahap 6 (enam) segera diberikan tindakan tegas tidak dianjurkan memberikan tembakan peringatan," terangnya.
"Sebab jika kita gunakan tahap yang lain atau situasi di mana peringatan itu jelas akan sia-sia, personel dan masyarakat sekitar akan terancaman nyawanya dengan senjata tajam tersebut," tambahnya.
Arahan keempat, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif agar seluruh personel khususnya patroli Satsamapta untuk meningkatkan kembali upaya preventif dalam meminimalisir potensi gangguan terhadap tindak pidana C3 (Curat, Curas dan curanmor) dan antisipasi gangguan kamtibmas lainnya di jam rawan dan daerah rawan kriminalitas.
Selain itu, lebih mendekatkan diri untuk melakukan dialog komunikasi dengan masyarakat, sehingga pesan-pesan kamtibmas mudah tersampaikan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )