Berita Lampung

Sebanyak 89 Desa di Mesuji Lampung Selesai Laporkan Aset Desa

Aset desa sendiri seperti balai desa, jalan desa, laptop, kendaraan dinas dan bangunan drainase.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kantor Dinas PMD Kabupaten Mesuji. Sebanyak 89 desa dari 105 desa di Mesuji telah melaporkan aset desa dan tinggal 16 desa lagi, aset yang dilaporkan seperti balai desa, jalan desa, laptop, kendaraan dinas dan bangunan drainase. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Puluhan desa di Mesuji Lampung telah menyelesaikan pendataan aset desa yang dimulai dari 2015-2021.

Puluhan desa di Kabupaten Mesuji Lampung yang telah menyelesaikan pendataan aset desa itu ada sebanyak 89 desa dari 105 desa.

Sedangkan desa di Mesuji Lampung yang belum selesaikan pendataan aset desa ada 16 desa lagi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Pembangunan Aset Desa Erliana Sari Pohan mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Senin  (28/11/2022).

"Sampai saat ini sudah mengalami kemajuan dari 50 persen desa yang telah selesai, saat ini sudah lebih meningkat desa yang sudah menyelesaikan aset desanya," ujarnya.

Adapun desa yang belum menyelesaikan pelaporan aset desa itu Pohan menyebut ada 16 desa saja.

Baca juga: UMP Lampung 2023 Ditetapkan Rp 2.633.284,59, Naik Rp 192 Ribu dari UMP 2022

Baca juga: Masyarakat Pesisir Barat Lampung Antusias Daftar Calon PPK, Sudah Ada 320 Pendaftar

Pohan menyebut imbauan telah dilakukannya kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Mesuji.

Desa segera melaporkan aset desa yang dimulai dari 2015 sampai 2021 ke Dinas PMD.

Kemudian, Pohan menuturkan bahwa pelaporan aset desa itu itu nantinya sebagai bahan evaluasi monitoring center for prevention KPK.

Untuk aturan yang mengatur dalam pelaporan aset desa sendiri terdapat dalam Pasal 1 angka 11 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014.

Bahwa menjelaskan aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.

Aturan terkait aset desa itu juga tertuang dalam  Perbub Mesuji Nomor 55 tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dijelaskannya adapun aset desa sendiri seperti balai desa, jalan desa, laptop, kendaraan dinas dan bangunan drainase.

Serta aset lainnya yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pohan pun mengungkapkan jika dalam pelaporan aset desa itu terlambat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved