Berita Lampung
Diskominfo Lampung Tegaskan Pembagian STB Wewenang PT Pos Indonesia
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung menegaskan pembagian set top box (STB) dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung menegaskan pembagian set top box (STB) dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo mengatakan, Pemprov Lampung tidak membagikan STB.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada Pemprov Lampung membagikan STB tersebut," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo saat ditemui Tribun Lampung, Selasa (29/11/2022).
Pemprov Lampung tidak memiliki program tersebut. "Pembagian STB gratis tersebut merupakan program dan kewenangan dari Pemerintah Pusat, jadi kami tidak membagikan STB," kata Ganjar.
"Terkait pembagian STB ini bagian dari pelaksanaan program siaran analog ke digital, dengan program nasional memenuhi Undang-undang Cipta Kerja," kata Ganjar.
Ganjar mengatakan, STB ini diberikan bukan untuk semua masyarakat umum, namun masyarakat miskin yang merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Masyarakat miskin yang mendapatkan STB gratis tersebut, merujuk data BPS dan DTKS," ujar Ganjar.
Baca juga: Warga Tak Mampu Bakal Dapat Set Top Box Gratis
Baca juga: Pembagian Set Top Box TV Digital Gratis di Pringsewu Lampung Belum Dilakukan
Ia mengatakan, PT Pos akan mendistribusikan STB tersebut lewat pola by name by address.
"Pembagian STB ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kominfo dan kemudian pemerintah daerah (pemda) hanya membantu ikut menyosialisasikan kebijakan ini," kata Ganjar.
"Ini kan dari tv analog ke tv digital untuk mengoptimalkan frekuensi ini," kata Ganjar.
Soal jumlah STB warga Lampung yang sudah didistribusikan, Ganjar menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke kantor POS.
"Ada beberapa unit sudah terdistribusi, tetapi jadwal pembagian berikutnya kami belum update lagi dan semua kendalinya ada di pemerintah pusat," beber Ganjar.
"Jadi sekali lagi STB itu bukan Pemprov Lampung yang membagikannya," tegas Ganjar.
Ganjar menambahkan, siaran tv analog untuk di Provinsi Lampung belum dimatikan karena berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
"Kalau saya amati masih ada daerah lainnya juga belum dimatikan jaringan tv analog seperti di Jabodetabek," kata Ganjar.