Kasus C3 di Lampung Timur
Kecamatan Labuhan Ratu Terbanyak Kasus Jambret di Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur menyebutkan wilayah hukum pengungkapan kasus C3 di Lampung Timur selama November 2022.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kapolres Lampung Timur menyebutkan wilayah hukum pengungkapan kasus C3 di Lampung Timur selama November 2022.
Selama November 2022, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus C3 dan mengamankan 27 tersangka.
"Kasus curas jambret sesuai laporan terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu dengan 4 kasus, Kecamatan Way Jepara 2 laporan dan Kecamatan Bandar Sribhawono satu laporan," papar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing, Selasa (29/11/2022).
Lalu, lanjutnya, kasus Curas terjadi di Kecamatan Sukadana sebanyak 2 laporan, Kecamatan Pekalongan dan Kecamatan Way Bungur dengan masing-masing satu laporan," katanya.
"Kasus Curat, terjadi di Kecamatan Marga Tiga dengan 2 laporan, Kecamatan Gunung Pelindung 1 laporan, Kecamatan Purbolinggo 1 laporan, Kecamatan Bandar Sribhawono 1 laporan, Kecamatan Batanghari Nuban 1 laporan, Kecamatan Way Bungur 1 laporan dan Kecamatan Way Jepara 1 laporan," timpalnya.
"Kemudian kasus curanmor di Kecamatan Way Jepara 2 laporan, Kecamatan Braja Selebah 1 laporan, Kecamatan Sekampung 1 laporan, Kecamatan Labuhan Maringgai 1 laporan serta Kecamatan Bandar Sribhawono 1 laporan," sambungnya.
Baca juga: Kasus Keterangan Palsu Diungkap, Mengaku Dililit Utang Petani Lamtim Bulat Laporan Korban Perampokan
Baca juga: Kapolres Lampung Timur: Tersangka Pakai Modus Pepet Kendaraan hingga Todong Korban
Sebelumnya, dari 27 kasus yang berhasil terungkap oleh Polres Lampung Timur selama November 2022, satu kasus di antaranya ialah kasus keterangan palsu.
Kasus keterangan palsu tersebut terjadi pada Sabtu (19/11/2022).
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat Konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Selasa (29/11/2022).
"Pelaku FJ (55) melakukan hal tersebut lantaran terlilit utang sebesar Rp 47 juta," ujar Akbp Zaky.
Ia menjelaskan, sebelumnya FJ membuat laporan jika ia telah di rampok.
"Pelaku ini sebelumnya mengaku dirampok oleh sekelompok orang di jalan, dan melaporkan kejadian perampokan yang ia alami ke Mapolsek Purbolinggo," tuturnya.
Kemudian, setelah pihak kepolisian menemukan kejanggalan, polisi menjemput FJ di kediamannya untuk dimintai keterangan kembali.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku, jika pada waktu itu ia sedang terlilit hutang dua ekor sapi seharga Rp 47 juta," katanya.
Kapolres Lampung Timur juga paparkan modus operandi kasus C3 Selama November 2022.