Berita Lampung
Diberi Sanksi Finansial Rp 3 M, Karyawan PTPN VII Kembali Layangkan Gugatan
Penasihat hukum karyawan PTPN VII Tri Guntoro resmi mencabut gugatan terhadap Direksi PTPN VII
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasihat hukum karyawan PTPN VII Tri Guntoro resmi mencabut gugatan terhadap Direksi PTPN VII yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A dalam perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk melalui surat kuasa hukumnya tanggal 29 September 2022. Gugatan dicabut pada 29 November lalu.
Sementara pada tanggal yang sama kuasa hukum kembali melayangkan gugatan yang baru kepada Direksi PTPN VII.
"Atas permintaan klien, gugatan terhadap Direksi PTPN VII tersebut kami cabut untuk disempurnakan", terang Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum Tri Guntoro, Kamis (1/12/2022).
Menurut Gindha yang juga Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), pencabutan ini karena alasan substansial.
"Ada alasan substansial yang harus diperbaiki dalam gugatan," ujarnya.
Ditambahkan Gindha, pencabutan gugatan itu merupakan hak dari penggugat dan diperkenankan dalam hukum, sehingga tidak mesti jadi penyesalan karena gugatan dicabut.
Baca juga: PTPN VII Way Lima Pesawaran Bekali Pemuda Desa Cipadang dengan Wawasan Jurnalistik
Baca juga: PTPN VII Beri Tanggapan Terkait Penetapan Mantan Direktur Anak Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi
Gindha Ansori, yang didampingi Tim Hukum Triguntoro lainnya yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, menjelaskan gugatan terhadap Direksi PTPN VII sudah dilayangkan kembali lewat E-Court dengan Nomor Register Pendaftaran PN TJK-112022CLN.
Menurutnya, gugatan masih terkait dengan sanksi yang diberikan kepada Tri Guntoro yang dianggap tidak sesuai SK Direksi Nomor: SDM/KPTS/270/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Karyawan PTPN VII.
SK itu menyebutkan, untuk peringatan ketiga sanksi yang diberikan hanya pemotongan gaji 50 persen selama 6 bulan, penundaan kenaikan pangkat berkala/ golongan selama 1 (satu) tahun penilaian, penurunan golongan satu tingkat dari golongan saat mendapat peringatan dan penurunan dan/pencabutan jabatan.
Sementara, pada Surat Direksi Nomor: SDM/I/RHS/014/2021 tanggal 07 Januari 2021, tentang Peringatan Ketiga terhadap kliennya, penggugat menerima sanksi penurunan jabatan 1 (satu) tingkat dari jabatan saat ini dan pemberian sanksi finansial Rp 3.185.988.275 (tiga miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menurut Gindha, sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai dengan SK Direksi, karena gaji/tunjangan penggugat dipotong melebihi 6 bulan dan diwajibkan membayar sanksi financial.
Sementara dasar penjatuhan sanksi financial tidak dimuat dalam pertimbangan hukum proses penerbitan surat peringatan ketiga tersebut. "Dalam hal ini Direksi PTPN VII kami anggap melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Direksi PTPN VII digugat oleh karyawannya, Tri Guntoro, karena dianggap telah merugikan Keuangan PTPN VII sebesar Rp 3.185.988.275.
Padahal kerugian yang dialami PTPN VII terjadi pasca dipindahnya Tri Guntoro ke Unit lain berdasarkan SK Direksi. Sehingga, menurut Gindha, tidak benar dalam hukum membebankan sesuatu apalagi menerapkan sanksi terhadap karyawan atau siapapun yang tidak dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.
Tahun Ini Pemprov Lampung Hanya Kontrak Tenaga Honorer sampai Oktober 2023 |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Lampung Barat Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah |
![]() |
---|
Karyawan Leasing CIMB Niaga Finance Cabang Lampung Dipecat Tanpa Pesangon |
![]() |
---|
Polisi Bungkam Soal 7 Orang Keracunan Pisang Goreng di Lampung Tengah, Tiga Tewas |
![]() |
---|
Bupati Lampung Selatan Tinjau Progres Program Petani Milenial |
![]() |
---|