Bandar Lampung

PTPN VII Beri Tanggapan Terkait Penetapan Mantan Direktur Anak Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi

Pihak manajemen PTPN VII memberi tanggapan, terkait penetapan tersangka mantan pejabat dalam perkara dugaan kasus korupsi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pihak manajemen PTPN VII memberi tanggapan, terkait penetapan tersangka mantan pejabat dalam perkara dugaan kasus korupsi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pihak manajemen PTPN VII memberi tanggapan, terkait penetapan tersangka mantan pejabat dalam perkara dugaan kasus korupsi.

Dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan mengatakan, masalah itu terjadi pada anak perusahaan PTPN VII yang bergerak di bidang pengelolaan peternakan sapi. 

"Di mana telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu mantan pimpinan anak perusahaan," kata Bambang, Rabu (1/6/2022).

Adapun oknum pimpinan anak perusahaan tersebut menjabat periode jabatan tahun 2016-2020.

Baca juga: Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Lampung Jadi Tersangka, Diduga Markup Crane Rp 5 Miliar

Namun menurutnya penetapan tersangka tersebut bukan masalah mark up pengadaan lelang crane, seperti diberitakan sebelumnya.

Menurutnya perkara yang menyangkut mantan pimpinan di perusahaan tersebut perihal penyalahgunaan kewenangan.

"Dalam pengelolaan keuangan, sehingga menyebabkan kerugian perusahaan," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan satu orang mantan pejabat PTPN 7 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tersangka yang belum diungkap indentitas nya ini diduga merugikan negara mencapai Rp 5 miliar.

Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi.

Berlanjut dengan gelar perkara, dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Hasil dari gelar perkara, disimpulkan ada satu orang memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka," kata Alsyahendra, Selasa (31/5/2022).

Kendati demikian pihaknya belum dapat membeberkan identitas tersangka. Termasuk detail perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Hanya saja tersangka disebut sebut pernah menjabat direktur di PTPN 7. "Untuk lengkapnya nanti segera kita ungkap ke publik," kata Alsyahendra.

Alsyahendra menambahkan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polresta Bandar Lampung, namun diambil alih Polda Lampung sejak September 2021.

Baca juga: Dugaan Korupsi PTPN 7 Ditangani Polresta Bandar Lampung, Kasatreskrim: Sudah Tahap Penyidikan

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved