Bandar Lampung
Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Lampung Jadi Tersangka, Diduga Markup Crane Rp 5 Miliar
Diketahui, dugaan korupsi di PTPN 7 terjadi pada tahun anggaran 2016. Dugaan korupsi terkait pengaturan lelang tender pengadaan unit crane.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan mantan pejabat anak perusahaan PTPN 7 sebagai tersangka dugaan korupsi.
Tersangka yang belum diungkap indentitasnya ini diduga merugikan negara mencapai Rp 5 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Alsyahendra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi.
Berlanjut dengan gelar perkara, dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Hasil dari gelar perkara, disimpulkan ada satu orang memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka," kata Alsyahendra, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Kejari Tahan Kadis PUTR Metro, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran TPAS
Kendati demikian, pihaknya belum dapat membeberkan identitas tersangka, termasuk detail perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Dari informasi yang diperoleh, tersangka disebut-sebut pernah menjabat sebagai direktur di anak perusahaan PTPN 7.
"Untuk lengkapnya nanti segera kita ungkap ke publik," jelas Alsyahendra.
Alsyahendra menambahkan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
Namun, diambil alih Polda Lampung sejak September 2021.
Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2016.
Dugaan korupsi terkait pengaturan lelang tender pengadaan unit crane.
Dalam pengadaan barang tersebut, diduga terjadi markup anggaran.
Bahkan Alsyahendra mengaku hasil audit dalam perkara tersebut sudah diketahui.
"Hasil audit sudah keluar. Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar lebih," sebutnya.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )