Berita Terkini Artis

Niat, Anak Racuni Kedua Orangtua dan Kakak Kandung di Magelang sampai Sewa Mobil

Sang anak kandung tersebut sepertinya niat membunuh tiga anggota keluarganya, yang terdiri ayah, ibu dan kakak.

TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Rumah korban ketika dipasangi garis polisi saat olah TKP di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). Seorang anak kandung diduga berniat meracuni tiga anggota keluarganya menggunakan sianida yang dipesan via online. 

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

DDS terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi Dalami Motif Lain dari DDS

Sajarod menyampaikan, pihaknya menggali lagi motif DDS yang awalnya mengaku meracuni keluarganya karena sakit hati.

"Ini (motif) yang sedang kami gali karena motif awal yang ada adalah sakit hati karena beban yang harus ditanggungnya."

"Yang bersangkutan juga tidak bekerja, orang tuanya baru pensiun."

"Dan kakak kandungnya juga tidak bekerja selepas kerja di salah satu perbankan."

"Sehingga ini menjadi rasa sakit hati, kenapa dia sendiri yang diberikan beban, sedangkan kakaknya tidak," bebernya, Rabu, dilansir TribunJogja.com.

Sajarod lalu menjelaskan terkait apakah ada motif DDS ingin menguasai harta warisan.

"Ini yang sedang kami dalami karena bagaimana pun juga motif-motif lain pasti ada, tidak hanya satu."

"Namun, yang ada saat ini adalah sakit hati. Ini sedang kami dalami," ungkap dia.

Seperti diketahui, kasus keluarga di Magelang tewas diracun terjadi pada Senin (28/11/2022).

Tubuh ketiga korban ditemukan tergeletak di tiga kamar mandi yang berbeda di rumahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved