Berita Lampung

Pekerja Berharap UMK Bandar Lampung 2023 Minimal di Angka Rp 3 Juta

Sejumlah pekerja di Bandar Lampung berharap kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2023 minimal di angka Rp 3 juta.

Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Pekerja berharap UMK Bandar Lampung 2023 minimal di angka Rp 3 juta. 

Rapat pembahasan dilakukan dengan dewan pengupahan Bandar Lampung.

Dimana di dalamnya ada SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) hingga asosiasi pengusaha serta akademisi.

Plt Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Paryanto mengatakan, melalui pembahasan tersebut telah disepakati terkait besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023.

"Kami sudah rapat dan sudah ada hasil mengenai besaran UMK 2023 yang disepakati," ungkap Paryanto, Rabu (30/11/2022).

Besaran UMK 2023 diakuinya telah mengikuti aturan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait angka pastinya, Paryanto enggan memberikan penjelasan.

"Nanti saja oleh Wali Kota, yang jelas hasil pembahasan sudah siap untuk dinaikkan ke Wali Kota," ujar Paryanto.

"Menunggu Wali Kota pulang, saat ini Beliau masih ada dinas luar di Jakarta," imbuh dia.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 pada Senin (28/11/ 2022).

Yakni terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023.

Hasilnya, UMP Provinsi Lampung tahun 2023 naik 7,8 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya. Jumlah tersebut, 

Pada surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,  26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. 

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved