Berita Lampung

Pulang Ronda, Seorang Pria Lampung Selatan Rudapaksa Anak Di Bawah Umur saat Bermalam di Rumahnya

Toranto lakukan rudapaksa di rumahnya di Desa Bumidaya, Palas, Lampung Selatan saat korban sedang menginap karena pacarnya adalah  teman anak pelaku.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Pria bernama Toranto (40) warga Desa Bumidaya, Kecamatan Palas Lampung Selatan lakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur yang menginap di rumahnya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Toranto (40) warga Desa Bumidaya, Kecamatan Palas Lampung Selatan tega lakukan rudapaksa kepada MAP (15) anak di bawah umur.

Kejadian Toranto lakukan rudapaksa anak di bawah umur dilakukan saat pulang dari ronda di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Toranto melakukan rudapaksa di rumahnya di Desa Bumidaya, Palas, Lampung Selatan saat korban sedang menginap karena pacarnya adalah  teman anak pelaku.   

Tindak rudapaksa itu dilakukan pelaku sekira pukul 02.30 WIB. 

Kini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan setalah korban melapor tindakan yang dialaminya.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Palas tersebut sudah masuk ke dalam laporan polisi nomor LP / B– 1258 /  XI / 2022 / SPKT/ Polsek Palas/Polres Lamsel/Polda Lampung, pada Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Kecelakaan Fuso Tabrak Dua Sepeda Motor di Lampung Timur, 3 Orang Tewas

Baca juga: Hantoni Hasan Mengajak Masyarakat Berkolaborasi Menggerakkan Wisata Gastronomi di Lampung

Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Kejadian rudapaksa itu terjadi pada Selasa (29/11/2022) di dalam rumah pelaku," kata AKP Andy Yunara, Kamis (1/12/2022)

Ia menjelaskan korban sedang menumpang tidur atau bermalam di rumah pelaku Toranto bersama dengan pacarnya bernama Aldi Setiawan.

Andy menjelaskan anak pelaku Toranto yang bernama Samuel merupakan teman dari pacar korban.

Lanjut Andy saat itu korban tidur di kamar, sedangkan pacar korban dan anaknya tidur di ruang tamu.

Lalu pelaku pulang ke rumah seusai ronda malam.

Kemudian, pelaku menghampiri korban dan meminta korban untuk pindah ke kamar belakang.

Dikarenakan korban takut, korban pindah tidur ke kamar belakang.

Tak lama setelah itu, pelaku menghampiri korban di kamar belakang.

Pelaku kemudian memijat-mijat badan korban dan saat itu korban mencium bau minuman dari mulut pelaku.

Lalu, pelaku membujuk korban hingga akhirnya lakukan rudapaksa. 

Akibat kejadian tersebut korban tidak terima.

Selanjutnya, korban datang ke Polsek Palas melapor kejadian tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Jenazah Anggota Brimob Polda Lampung yang Gugur Ditembak di Papua Tiba Sore Ini

Baca juga: Pria di Lampung Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma

Lalu, kata Andy, Rabu 30 November 2022, sekira jam 17.30 WIB, pihaknya telah mengamankan pelaku rudakpasa anak di bawah umur.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Palas guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu potong celana korban, satu stel pakaian korban," katanya.

Andy mengatakam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 UU No.17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved