Berita Lampung

UMK Lampung Barat Tahun 2023 Diharapkan Warga Naik Mengikuti Harga Bahan Pokok

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - UMK Lampung Barat tahun 2023 akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. 

“Ya menyesuaikan, kebutuhan lama-lama harganya naik ya UMK juga harus naik,” harap Wahyudi.

Wahyudi juga mengatakan, kenaikan beberapa bahan pokok dan tarif kendaraan yang naik saat ini juga disebabkan oleh kenaikan BBM yang baru saja terjadi.

Baca juga: Anggota Brimob Lampung yang Gugur di Papua Tak Pernah Ngeluh dan Taat Ibadah

Baca juga: Anggota Brimob Polda Lampung yang Gugur di Papua Dimakamkan di Lampung Selatan

Kenaikan BBM tersebut pun semakin menjadi alasan besar bagi para masyarakat agar UMK Lampung Barat naik.

“Apalagi kan sekarang BBM udah naik juga, itulah yang bikin harga-harga kebutuhan pokok dan tarif angkutan naik,” jelas Wahyudi.

“Makanya kami berharapa kalau UMK untuk Lampung Barat tahun 2023 nanti bisa naik,” terusnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved