Berita Lampung
UMK Lampung Selatan 2023 Masih Dibahas, Ikuti Pedoman Pusat dan Provinsi
Penetapan UMP Lampung ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan mulai bahas UMK Lampung Selatan, Kamis (1/12/2022).
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.
Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan, Dinaskertrans masih memiliki waktu panjang untuk membahas UMK Lampung Selatan hingga 5 Desemeber 2022.
Karena itu, Dinaskertrans meminta masyarakat atau pekerja di Lampung Selatan untuk bersabar dan menunggu keputusan dari provinsi mengenai UMK tersebut.
Dijelaskannya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pemberian upah minimum.
Baca juga: UMK Mesuji 2023 Bakal Naik, Tunggu Keputusan Gubernur Lampung
Baca juga: UMP Lampung 2023 Sebesar Rp 2,6 Juta Ditetapkan Berdasar Inflasi dan Pertumbuhan
Maka dari itu, kata Intji, menindaklanjuti Permenaker tersebut pihaknya akan membahas bersama dengan dewan pengupahan Lampung Selatan.
"Seperti sama-sama kita ketahui Pemprov telah mengeluarkan upah minimum provinsi. Kita bisa lihat berapa persen kenaikannya berapa nominalnya. Yang jelas kita tidak boleh kurang dari upah minimum provinsi," kata Intji.
Berpedoman itu, kata Intji, pihaknya bersama dewan pengupahan akan mengadakan rapat untuk melakukan formulasi atau penghitungan untuk menentukan upah minimum di Lampung Selatan untuk 2023.
Penetapan UMK Lampung Selatan akan mengacu pada pedoman yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Untuk berapa persen kenaikan atau berapa nominal kenaikannya, Intji tidak dapat menjelaskan secara gamblang terkait hal tersebut.
Intji berdalih dirinya belum bisa menyebutkan berapa persen kenaikan atau berapa nominal kenaikan UMK di Lampung Selatan tersebut karena belum dibahas bersama dewan pengupahan.
"Belum juga dirapatain. Aku nggak boleh mendahului. Semua akan dibahas besok dalam rapat bersama dewan pengupahan," kata mantan Dinas BPKAD Lampung Selatan tersebut.
Intji meminta masyarakat bersabar menunggu hasil rapat dan hasil keputusan mengenai UMK di Lampung Selatan.
"Sabar aja. Setelah hasil rapat besok kita berikan ke pak bupati, sebagai pemimpin rapat. Lalu pak bupati akan menyampaikan hal itu ke provinsi. Baru provinsi yang akan memutuskan berapa besarannya," katanya.
"Kita masih ada waktu sampai tanggal 5 kalau tidak salah, jadi kita masih ada waktu untuk membahas ini. Tapi memang kita juga akan melakukan percepatan pembahasan, agar tugas kami juga cepat kelar," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59.
Baca juga: Anggota Brimob Lampung yang Gugur di Papua Tak Pernah Ngeluh dan Taat Ibadah
Baca juga: Anggota Brimob Polda Lampung yang Gugur di Papua Dimakamkan di Lampung Selatan
UMP Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486.
Dan UMP Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan dari UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.
Pada Pasal 6 dalam Permenaker disebutkan penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.
( Tribunlampung.co.id )